Oditur Nilai Prada DP Matang Rencanakan Bunuh Pacar
Merdeka.com - Prada DP (22) dituntut Pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup penjara karena membunuh dan memutilasi pacarnya, Fera Oktaria (21). Oditur menilai pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar mengungkapkan, pasal itu dipakai karena faktor kesengajaan. Tidak ada hal meringankan yang mengurangi tuntutannya.
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ungkap Darwin membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8).
Dikatakannya, pembunuhan itu sudah direncanakan dengan matang. Diawali saat terdakwa baru menemui korban beberapa jam sebelum kejadian. Dia mengarang cerita bawah baru tiba di Palembang di hari itu, padahal sudah tiga hari kabur dari pendidik atau 4 Mei 2019.
Kemudian, terdakwa berbohong mengajak korban ke rumah bibinya di Betung, Banyuasin, berjarak 60 kilometer dari Palembang. Tetapi, terdakwa justru melajukan sepeda motor korban ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang berjarak 127 kilometer dari Palembang.
"Jarak rumah terdakwa dengan tempat yang dituju berjarak 67 kilometer. Rumah bibinya di Betung, tetapi dibawa ke Sungai Lilin," ujarnya.
Setiba di Sungai Lilin, terdakwa mencari penginapan. Di sana, dia ingin mengecek isi ponsel korban sejak dia menjalani pendidikan di Ogan Komering Ulu lima bulan lalu.
"Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata Darwin.
Rencana selanjutnya adalah memilih lokasi pembunuhan yang dekat dengan rumah pamannya, Dodi Karnadi. Terbukti terdakwa langsung menemuinya usai kejadian dan merencanakan menghilangkan jejak dengan cara mutilasi.
"Terdakwa juga dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang prajurit TNI berpangkat Prada memegang pundak jenderal TNI bintang 2, Mayjen TNI Iwan Setiawan setelah berhadap-hadapan muka.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaTubuhnya bersimbah darah dan leher hampir putus ditemukan di dalam mobil yang terkunci
Baca SelengkapnyaPublik dibuat kaget dan pangling dengan perubahan pria tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaPrada Nurrahman menegur pengemudi mobil yang lantas menghubungi Danki Brimob Polda Sumut.
Baca Selengkapnya