Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OCBC NISP Polisikan Bos Gudang Garam Terkait Dugaan Penipuan & Pencucian Uang

OCBC NISP Polisikan Bos Gudang Garam Terkait Dugaan Penipuan & Pencucian Uang Gedung Bareskrim Polri. ©2021 Google maps

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang, pada 9 Januari 2023. Pelapor dalam laporan yang teregister nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri ini Bank OCBC NISP.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terlapor dalam kasus ini yakni Direksi, Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) serta para pemegang saham diantaranya Susilo Wonowidjojo yang merupakan bos PT Gudang Garam Tbk .

"Dalam proses PT. HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BANK OCBC NISP, yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. HSI guna mendapatkan fasilitas kredit," kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (3/2).

"Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan awal yakni mengundang pelapor dan para saksi," tambahnya.

Secara terpisah, tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyebut, kerugian yang dialami kliennya hingga mencapai Rp232 miliar bahkan hingga mencapai Rp1 triliun.

"Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai ± Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lainnya," sebutnya.

Kronologi

Hasbi menjelaskan, PT HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris. Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham," jelasnya.

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM serta akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021. Susilo Wonowidjojo dikatakan memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.

"Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham PT HSI, dimana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI," ucapnya.

"Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021," tambahnya.

Terkait kepemilikan saham, lanjut Hasbi, pada 17 Mei 2021 berdasarkan akta perusahaan Nomor 12 kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI. Tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara, PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.

"Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank," paparnya.

Selain itu, pihaknya yakin jika Bareskrim Polri dapat bersikap profesional dalam menangani kasus yang sudah dilaporkan tersebut.

"Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kami serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini, sesuai dengan janji Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa Polri akan selalu Presisi. Kami akan menjalani seluruh proses hukumnya," ungkapnya.

Diperiksa

Terkait dengan laporan yang dibuatnya itu, pihaknya dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas apa yang sudah dilaporkannya beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan surat No.B/590/II/RES.1.9./2023/Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen," katanya.

"Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT.HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT.HMU," pungkasnya.

Diketahui, Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni Susilo Wonowidjojo, PT. HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO

Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO

Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.

Baca Selengkapnya
Dulu Bekerja Sebagai Satpam, Pria Ini Kini Sukses Jual Sabun Cair Beromzet Rp50 juta

Dulu Bekerja Sebagai Satpam, Pria Ini Kini Sukses Jual Sabun Cair Beromzet Rp50 juta

Seorang mantan karyawan bank swasta di Gresik memutuskan untuk resign dan berjualan sabun di rumahnya, kini sukses raih omzet puluhan juta selama satu bulan.

Baca Selengkapnya
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya