OC Kaligis Gugat Korupsi Payment Gateway, Ini Kata Denny Indrayana
Merdeka.com - Pengacara OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya agar penyidikan kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkum HAM dilanjutkan. Kasus ini menetapkan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka.
Adapun ini disampaikannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2019 kemarin. Terkait hal ini, Denny Indrayana mengatakan, menghormati sikap OC Kaligis.
"Ya kita hormati. Saya digugat, Novel Baswedan digugat. Pak OC pasti punya alasan, hak beliau, dan saya yakin prosesnya akan berjalan baik-baik saja di pengadilan negeri," ucap Denny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11).
Denny Percaya Hakim dan Polisi
Denny menuturkan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Majelis Hakim dan Kepolisian yang menjawab hal ini. "Kita serahkan kepada majelis hakim dan teman-teman Kepolisian yang menjawab gugatan itu," ungkap Denny.
Sebelumnya, OC Kaligis meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terkait kasus Payement Gateway Imigrasi Kemenkum HAM. Hal ini ia sampaikan saat mengajukan replik.
"Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak seluruh eksepsi Tergugat I (Bareskrim Polri)," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
OC Ajukan 97 Saksi
Selain itu, dalam kasus ini juga OC Kaligis mengajukan 97 orang saksi dan 7 orang ahli serta keterangan dari Denny Indrayana.
"Kemudian dari bagian keuangan, melanggar korupsi pasal 2 pasal 3. Saya ingin tahu, ini di petisinya seperti apa? Di Bu Lisa atau di kejaksaan. Karena waktu itu kejaksaan kelihatannya ogah untuk meluruskan perkara ini," ujarnya.
"Sedangkan kalau di KPK, 2 saksi saja sudah masuk. Ini 90 saksi loh. Jadi kesimpulannya dari gelar perkara polisi bukan saya. Pasal 2 dan pasal 3 itu mengenai Tipikor. Menguntungkan orang lain atau diri sendiri," sambungnya.
Bukan hanya itu, ia pun mengaku tak mengambil uang negara sedikit pun. Oleh karena itu, kasus ini ia majukan dalam prosesnya.
"Sekarang kan kita majukan proses ini, karena dia kan paling getol mengatakan kita ini koruptor. Padahal dia sendiri apa, sedangkan banyak orang yang dimajukan KPK belum tentu merugikan keuangan negara. Saya 1 sen pun enggak ada uang negara saya ambil," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Suya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaNasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran ‘Slepet’ Cak Imin Tak Tahu SGIE: Ekonomi Syariah Keahlian Dia
Orang-orang yang mengkritik Gibran hanya mencari-cari alasan untuk menyalahkan.
Baca Selengkapnya