Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Obat kuat abal-abal buatan Nazarudin dibuat dari silikon

Obat kuat abal-abal buatan Nazarudin dibuat dari silikon Polda Jateng grebek pabrik obat kuat rumahan. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap M Nazarudin (32), produsen dan pengedar berbagai macam obat kuat abal-abal. Nazarudin merupakan warga Dukuh Krajan RT 1 RW 1, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jateng.

Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus AKBP Egy Adrian Suez, Kamis (14/9) sekira pukul 03.00 WIB.

Egy menegaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita ribuan barang bukti obat kuat, pelangsing dan perangsang baik yang masih diracik atau siap kirim.

"Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2009 lalu sampai sekarang. Omzetnya Rp 60 juta per bulan. Konsumennya merata seluruh Indonesia. Cara jualannya online melalui website bintanglarista.com dan klineksehat.com," ujar Egy kepada awak media di Kantor Direskrisus Polda Jateng di Kawasan Sukun, Banyumanik, Kota Semarang, Jateng Senin (17/9).

Egy menambahkan, pelaku ini telah membohongi konsumen terkait bahan baku obat-obatan ilegal ini. Contohnya, untuk obat perangsang, pelaku mencampurkan air mineral dan obat tetes mata dengan komposisi tertentu. Kemudian ditambahkan dengan ramuan tradisional purwoceng yang dibelinya di daerah Wonosobo.

Sedangkan untuk obat kuat Nazarudin mencampur dengan silikon, sementara biji kopi yang sudah diolah dijadikan obat pelangsing dan dimasukan ke dalam botol dan kemasan merek terkenal seperti Hammer of Thor , Exotic dan Blue Wizard.

"Dia memalsukan kemasan dengan dilabeli merek terkenal, padahal stiker itu dicetak sendiri oleh pelaku. Dari penyidikan sementara pelaku bekerja sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang membantu. Ini masih kita dalami kasusnya," imbuhnya.

Egy menjelaskan, obat-obatan ilegal yang dibuat dengan bahan dasar seharga Rp 12 ribu sampai Rp 14 ribu ini dijual ke pasaran dengan harga variatif antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Sehingga pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga berlipat-lipat.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 105 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Serta pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 2 miliar," pungkas Edy.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Obat, 10 Bahan Alami Ini Bisa Atasi Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Tak Perlu Obat, 10 Bahan Alami Ini Bisa Atasi Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Menjelang hari Lebaran, banyak orang yang dihantui mabuk saat perjalanan. Ternyata tak perlu obat, ada 10 bahan alami yang bisa digunakan untuk mengatasi mabuk.

Baca Selengkapnya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Obat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?

Obat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?

Ini merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Penelitian Terbaru, Racun Ular Ini Dapat Dijadikan Obat Tekanan Darah Tinggi pada Manusia

Penelitian Terbaru, Racun Ular Ini Dapat Dijadikan Obat Tekanan Darah Tinggi pada Manusia

Racun ular dan laba-laba, potensial obat tekanan darah, temuan ilmiah terbaru. Ular Amerika Selatan, mengandung bahan kimia yang menjanjikan. Simak disini.

Baca Selengkapnya
Resmikan Pabrik Amonium Nitrat, Jokowi: Tambah Bahan Baku Pembuatan Pupuk

Resmikan Pabrik Amonium Nitrat, Jokowi: Tambah Bahan Baku Pembuatan Pupuk

Keberadaan pabrik tersebut dapat mengurangi impor bahan baku pembuatan pupuk.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya