Nyali penegak hukum \'ciut\' tuntaskan kasus John Kei
Merdeka.com - Sejak ditangkap Februari lalu tersangka kasus pembunuhan John Refra Kei tak kunjung diseret ke pengadilan. Bahkan, sampai masa penahanannya sehari lagi habis berkas perkara John masih tertahan di Kejaksaan Tinggi DKI. Sepertinya ada ketakutan dari penegak hukum menuntaskan kasus ini.
Nama Pimpinan Angkatan Muda Kei (Amkei) itu kembali ramai diberitakan ketika Kamis lalu polisi membantarkan penahanannya dengan alasan sakit. Kubu John Kei bersikeras kalau pembantaran hanya akal-akalan polisi untuk tetap bisa melakukan penahanan.
Tak ingin menjadi pihak yang dipersalahkan, polisi justru menuding Kejaksaan Tinggi DKI lambat mengembalikan berkas yang sudah dipenuhi Polisi. Polisi mengaku sudah lima kali memperbaiki berkas pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia itu.
"Polisi sudah cepat untuk penyerahan berkas, namun dari pihak kejaksaan tinggi yang lama dalam pengembaliannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menilai lambatnya penuntasan kasus John Kei semakin menunjukan jika aparat penegak hukum tidak profesional. Di tubuh kepolisian, Neta melihat ada kelompok-kelompok yang menginginkan John Kei tak dihukum.
Sebenarnya sejak awal Neta sudah mencium adanya ketidakseriusan dari penegak hukum, salah satunya soal narkoba yang ditemukan saat penangkapan. Artis Alba Fuad yang sedang bersama John Kei dinyatakan positif menggunakan sabu, tetapi hasil tes urine John Kei tak kunjung keluar.
"Polda ciut nyali hadapi John Kei. Polisi dan Jaksa harus temukan bukti tindak kejahatan yang dilakukan," kata Neta kepada merdeka.com, Selasa (10/7).
Menurut Neta, jika sampai masa penahanan habis, dan berkas tak kunjung selesai, John Kei otomatis akan bebas. "Sesuai ketentuan hukum, bebas. Ini menunjukkan bahwa polisi melakukan salah tangkap, keluarga bisa gugat Polri baik secara perdata atau pidana," tuturnya.
Hari ini rencananya John Kei akan keluar dari RS Polri, dan menjalani sisa satu hari masa tahanannya. Jika Rabu berkas tak selesai, John Kei akan menghirup udara bebas.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir
Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya