Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah
Nurhadi diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap Rp45,7 miliar, dari pengurusan perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Uang suap itu kemudian digunakan Nurhadi untuk berlibur ke luar negeri.
"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10).
Tidak hanya untuk plesir ke luar negeri, jaksa juga mengungkap uang suap dimanfaatkan Nurhadi dan Rezky untuk membiayai renovasi rumah. Bajet yang digelontorkan untuk renovasi sebesar Rp2,6 miliar.
Selain itu, keduanya melakukan pembelian mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesorisnya dari uang panas tersebut.
"Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp4,6 miliar," ucap jaksa.
Menantu dan mertua itu juga tercatat membeli barang-barang dengan nilai fantastis dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Januari 2016.
Beli Hermes
Barang-barang itu berupa tas merk Hermes senilai Rp3,2 miliar, pakaian sejumlah Rp396 juta, dan jam tangan senilai Rp1,4 miliar.
Pemanfaatan uang panas yang diperoleh dari PT MIT digunakan Nurhadi untuk membayar utang sebesar Rp10,9 miliar. Kemudian, keduanya juga menggunakan uang untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp7,9 miliar.
Catatan lain dari penggunaan uang suap itu seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp2 miliar, mentransfer ke istri Nurhadi, Tin Zuraida, total Rp1,3 miliar, tarik tunai Rp7,4 miliar serta menukarkan dengan mata uang asing sebanyak Rp4,3 miliar.
Mertua dan menantu itu didakwa menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto sebagai Direktur Utama PT MIT. Kepada Nurhadi, Hiendra meminta tolong untuk mengupayakan penanganan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) serta Azhar Umar.
Perbuatan itu dilakukan sepanjang 2014 hingga 2016.
Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rnd]
Baca juga:
Sidang Dakwaan Nurhadi dan Menantunya Digelar Virtual
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar
Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Berkas Dakwaan Rampung, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang
Sidang Perdana Eks Sekretaris MA Nurhadi 22 Oktober 2020
Baca Selanjutnya: Beli Hermes...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami