Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah

Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah Nurhadi diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap Rp45,7 miliar, dari pengurusan perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Uang suap itu kemudian digunakan Nurhadi untuk berlibur ke luar negeri.

"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10).

Tidak hanya untuk plesir ke luar negeri, jaksa juga mengungkap uang suap dimanfaatkan Nurhadi dan Rezky untuk membiayai renovasi rumah. Bajet yang digelontorkan untuk renovasi sebesar Rp2,6 miliar.

Selain itu, keduanya melakukan pembelian mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesorisnya dari uang panas tersebut.

"Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp4,6 miliar," ucap jaksa.

Menantu dan mertua itu juga tercatat membeli barang-barang dengan nilai fantastis dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Januari 2016.

Beli Hermes

Barang-barang itu berupa tas merk Hermes senilai Rp3,2 miliar, pakaian sejumlah Rp396 juta, dan jam tangan senilai Rp1,4 miliar.

Pemanfaatan uang panas yang diperoleh dari PT MIT digunakan Nurhadi untuk membayar utang sebesar Rp10,9 miliar. Kemudian, keduanya juga menggunakan uang untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp7,9 miliar.

Catatan lain dari penggunaan uang suap itu seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp2 miliar, mentransfer ke istri Nurhadi, Tin Zuraida, total Rp1,3 miliar, tarik tunai Rp7,4 miliar serta menukarkan dengan mata uang asing sebanyak Rp4,3 miliar.

Mertua dan menantu itu didakwa menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto sebagai Direktur Utama PT MIT. Kepada Nurhadi, Hiendra meminta tolong untuk mengupayakan penanganan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) serta Azhar Umar.

Perbuatan itu dilakukan sepanjang 2014 hingga 2016.

Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dapat Rezeki Nomplok, Tukang Parkir di Tanjakan Sitinjau Lauik Dapat Uang Rp1 Juta dari Ketua Tim TKD Prabowo-Gibran
Dapat Rezeki Nomplok, Tukang Parkir di Tanjakan Sitinjau Lauik Dapat Uang Rp1 Juta dari Ketua Tim TKD Prabowo-Gibran

Tak tanggung-tanggung, jutaan rupiah menjadi rezeki tak terduga bagi sang tukang parkir kala itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Sabda Ahessa Tak Perlu Sampai Utang ke Wulan Guritno Kalau Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Seperti Ini
Sabda Ahessa Tak Perlu Sampai Utang ke Wulan Guritno Kalau Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Seperti Ini

Wulan berusaha keras untuk mendapatkan haknya dalam menagih pembayaran renovasi rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Badan Gemetar karena 2 Hari Tak Masak, Nenek Ini Bertahan Hidup dengan Rebusan Daun Singkong
Badan Gemetar karena 2 Hari Tak Masak, Nenek Ini Bertahan Hidup dengan Rebusan Daun Singkong

Tinggal sendiri di rumah kontrakan, Nenek Nursi kesehariannya hanya berjualan sayur. Uangnya bahkan sempat diambil orang.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya