Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding

Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding Nurhadi diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara, sementara Rezky 11 tahun penjara.

"Atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, kami menyatakan banding," tegas jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Sedangkan ditemui usai persidangan, Wawan menjelaslan bahwa surat tuntutan jaksa yang menilai Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti. Karena hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima suap sebanyak Rp35.726.955.000,00.

"Tadi kan kita udah dengar bersama bahwa terkait dengan putusan ini, majelis hakim terkait dengan pasal sama dengan jaksa. Namun ada hal-hal yang berbeda terutama mengenai nilai yag diterima oleh terdakwa ada pengurangan. Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar," kata Wawan.

Termasuk, lanjut Wawan, dalam dakwaan kedua terkait Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 37 miliar dalam menangani perkara di pengadilan. Namun demikian Hakim mengatakan gratifikasi yang terbukti hanya senilai Rp 13 miliar. Adapun uang gratifikasi ini diterima dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo. Total Rp 13.787.000.000.

"Kemudian dakwaan kedua juga ga terbukti semua, hanya sekitar Rp13 m. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," jelasnya.

Selebihnya, kata Wawan, pihaknya juga akan menyoroti terkait tuntutan denda pengganti kepada kedua terdakwa sebesar Rp83 miliar yang tidak dikabulkan majelis hakim

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untik bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang penagganti," sebutnya.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis hakim 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti hukuman kurangan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat bacakan vonis putusan, Rabu (10/3).

Hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mengakui perbuatan secara terus terang, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik MA RI dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar Saifudin

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melawan hukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa Nurhadi dinilai telah berjasa atas kemajuan Mahkamah Agung (MA).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya