Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurhadi akui telepon Edy Nasution untuk kirimkan berkas PT AAL

Nurhadi akui telepon Edy Nasution untuk kirimkan berkas PT AAL Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengakui menelepon panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) ke MA berdasarkan permintaan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

"Itu Pak Edy bilang ada perkara di pusat tapi kok tidak dikirim-kirim, tapi saya tidak tahu betul isinya apa itu perkara, apakah seharusnya bisa dikirim atau tidak saya tidak tahu," kata Nurhadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8).

Nurhadi menjadi saksi untuk pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang didakwa memberikan suap Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning (peringatan/teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co LtD (PT Kymco)dan menerima pendaftaran PK PT AAL dan PT First Media.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyatakan Nurhadi pernah menghubungi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) ke MA.

Padahal berdasarkan putusan kasasi MA 31 Juli 2013 PT AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti melakukan pengajuan PK meski waktunya sudah lewat dengan balasan Rp50 juta kepada Edy Nasution yang diberikan melalui Doddy pada 20 April 2016.

"Kami sudah meminta keterangan Edy Nasution yang menerangkan Pak Edy pernah dihubungi oleh Pak Nurhadi yang mengatakan meminta agar berkas agar segera dikirim?" tanya jaksa KPK Joko Hermawan.

"Tidak ingat lagi tapi seandainya, itu terjadi semata kami lakukan dalam rangka aspek pelayanan karena kewenangan dalam hal administratif perkara itu berada di panitera. Saya selaku sekretaris dan pembina kepegawaian mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk pada bahasanya untuk menegur atau meminta aparatur peradilan menjalankan tugas dengan baik sejalan azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan," ungkap Nurhadi.

"Tapi tahu itu perkara Eddy Sindoro tidak bisa dikirim?" tanya jaksa.

"Saya sama sekali tidak tahu, isi perkaranya sama sekali tidak tahu," jawab Nurhadi.

"Perkara pailit yang mana apakah disebut?" tanya jaksa Joko.

"Tidak ingat, saya tidak menyebutkan perkara mana karena ini sering kami lakukan pada saat paparan pembinaan ke daerah-daerah baik yang kami lakukan saat pembinaan maupun sidak bersama dengan badan pengawasan. Saya selalu menekankan akuntabilitas kinerja karena saya punya kewenangan untuk mengontrol aparatur itu dan bukan hanya peradilan PN Jakpus saja tapi se-Indonesia sering kita lakukan," jelas Nurhadi.

"Misalnya kalau yang meminta bukan Eddy Sindoro, tapi orang lain yang tidak saudara kenal dan kemudian telepon Pak Nurhadi perkara saya tidak dikirim, saudara respon tidak?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno.

"Saya respon, semua ini keluhan masyarakat dan ini tanggung jawab saya dalam pembinaan. Saya selalu mengaudit setiap satuan kerja yang melebihi tenggat waktu dan semuanya selalu saya tampilkan di MA," tegas Nurhadi.

Doddy dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan, Bobby Nasution Langsung Turun Tangan

Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan, Bobby Nasution Langsung Turun Tangan

Dalam diskusi tersebut, Bobby Nasution berharap agar masalah pengupahan bisa adil bagi semua pihak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NasDem Tak Menutup Kemungkinan Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2024

NasDem Tak Menutup Kemungkinan Koalisi dengan Gerindra di Pilkada 2024

Dua pimpinan partai tersebut yakni Prabowo Subianto dan Surya Paloh sudah melakukan pertemuan

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

Surya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support

NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya