Novel: Sejak Awal Saya Tak Menaruh Harapan Proses Hukum 2 Terdakwa
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal pernyataan tim kuasa hukum terdakwa penyerangnya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan Senin (15/6) Tim kuasa hukum itu menyebut kedua mata Novel rusak karena salah penanganan, bukan karena terpapar cairan kimia.
Novel mengatakan, dokter yang menangani kedua matanya usai terpapar air keras adalah dokter terbaik. Dia pun mempertanyakan tudingan tim kuasa hukum kedua terdakwa tersebut.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, yaitu Prof Donal Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Novel mengaku sebetulnya tidak heran jika tim hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu melontarkan tudingan tersebut. Sebab sejak awal kasus ini naik ke tingkat penyidikan di Polri, dia sudah pesimis.
"Sejak awal saya katakan, saya tidak menaruh harapan pada proses hukum ini, karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," kata Novel.
Novel mengungkapkan melontarkan protes keras dalam kasusnya lantaran merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum. Dia tak ingin ketidakadilan dalam hukum diterima pihak lain.
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh membiarkan keadilan diinjak-diinjak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," kata Novel.
Tudingan Pengacara Terdakwa
Sebelumnya, Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menyebut kerusakan mata Novel Baswedan terjadi karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.
Kuasa hukum Rahmat juga meyakini, kliennya itu tidak berniat melakukan kejahatan berat terhadap penyidik KPK itu.
"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Widodo mengatakan, kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan medis yang salah. Dia menyebut, tindakan Novel tidak mempertimbangkan masukan dokter yang merawatnya di rumah sakit.
"Dalam proses persidangan terungkap kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap saksi korban sendiri yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di rumah sakit," ungkap pengacara.
Menurut pengacara Rahmat, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7 yang artinya sudah netral.
"Tapi saksi korban mengatakan pihak RS tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke Jakarta Eye Center sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari lebih dulu, tapi malah dipindah ke Singapura karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat," ungkap pengacara.
Pengacara Rahmat mengatakan dokter juga menyayangkan sikap buru-buru yang dilakukan Novel Baswedan karena seharusnya Novel bersabar untuk diobservasi atau bila dipindah menurut saksi dokter Yefta seharusnya dibawa ke Sydney, bukan ke Singapura.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaFirli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Cerpen dan Novel, Patut Dipahami bagi para Pecintanya
Perbedaan cerpen dan novel dapat dilihat dari beragam sisi. Begini penjelasannya.
Baca Selengkapnya5 Novel tentang Perempuan Berlatar Sejarah seperti Gadis Kretek
Mulai dari Ronggeng Dukuh Paruk yang menceritakan kemelut politik 1965 hingga Rasina yang berlatar zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya