Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan: Jangan Biarkan Praktik Persidangan Sesat

Novel Baswedan: Jangan Biarkan Praktik Persidangan Sesat Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir proses persidangan tidak mampu mengungkap fakta sebenarnya dari kasus penyerangan air keras yang menimpanya. Termasuk aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.

"Selaras dengan fakta-fakta tentunya kita tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi 'Menyoal Persidangan Air Keras terhadap Novel Baswedan' yang dihelat oleh ICW, Senin (18/5).

Novel menduga persidangan penyerangan air keras sengaja diarahkan kepada tiga hal. Pertama, motif pribadi dan bukan didasari perintah dari aktor intelektual. Kedua, serangan menggunakan air accu dan bukan air keras. Ketiga, disiramkan ke badan yang memercik ke wajah dan bukan langsung ke arah muka.

"Ini untuk menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan," duga Novel.

Anggota Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani menambahkan, upaya mengungkap fakta kasus penyerangan terhadap Novel terus mendapat jalan terjal. Menurutnya, banyak pihak yang sengaja menghalangi agar skema kasus Novel berakhir sesuai skenario bukan fakta.

"Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi bang Novel dan lembaga," curhat Yati dalam diskusi yang sama.

Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Diketahui, mata kiri Novel Baswedan buta akibat serangan di korneanya, dan mata kanannya tidak dapat normal kembali dan cenderung mengalami kebutaan.

Mereka mengaku menyerang Novel karena motif dendam pribadi dan bukan atas suruhan siapa pun. Mereka menilai Novel telah mengkhianati institusi Polri karena tindak-tanduknya di KPK. Akhirnya, pada 11 April 2017, mereka menjalankan upaya penyerangan terencana di kediaman Novel Baswedan hingga menyebabkan mata Novel rusak.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya