Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan ungkap kejanggalan kasusnya ke tim pemantau Komnas HAM

Novel Baswedan ungkap kejanggalan kasusnya ke tim pemantau Komnas HAM Konpers Novel Baswedan di rumahnya di Kelapa Gading. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah selesai dimintai keterangan oleh tim pemantau kasus penyerangan terhadap Novel. Proses permintaan keterangan atas kasus Novel dilakukan selama 7 jam sejak pukul 13.50 WIB siang.

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani mengatakan Novel dan tim memberikan sejumlah keterangan terkait kasus penyerangan terhadap Novel. Pertama, terkait kronologi penyiraman air keras kepada Novel pada tanggal 11 April 2017 lalu.

"Kita dan Bang Novel menyampaikan yang berkenaan dengan kronologis peristiwa tentunya baik pra maupun pasca peristiwa," kata Yati di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Keterangan kedua menyangkut pekerjaan dan kasus-kasus yang pernah ditangani Novel selama bekerja menjadi penyidik di KPK. Kemudian, tim dari Komnas juga menanyakan proses pengungkapan kasus penyerangan tersebut di kepolisian.

"Juga disampaikan berkenaan hal-hal yang berkaitan dengan proses pengungkapan dari kasus penyiraman air keras kepada bang Novel sejak tanggal 11 April sampai dengan sekarang," ujarnya.

Pertanyaan berikutnya adalah menyangkut hambatan dan kendala yang menyebabkan pengungkapan kasus penyerangan itu terkesan jalan di tempat hingga memakan waktu 11 bulan.

"Berkaitan dengan kejanggalan atau sejumlah hambatan-hambatan dalam pengungkapan kasus ini," ungkap Yati.

Melanjutkan keterangan Yati, anggota tim advokasi Novel, Muji Kartika Rahayu menegaskan pihaknya dan Novel memberikan keterangan yang utuh terhadap semua pertanyaan yang diberikan oleh Komnas HAM. Dia membantah tudingan Novel irit bicara saat dimintai keterangan baik oleh Kepolisian atau pun Komnas HAM.

Muji menuturkan, Komnas HAM tidak akan berhenti menggali keterangan sebatas terhadap Novel. Komnas HAM, kata Muji, akan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait lain untuk mendapatkan temuan objektif sebelum membuat rekomendasi.

"Informasi-informasi itu semuanya dihimpun dan tidak akan berhenti pada informasi yang diberikan oleh mas Novel saja tetapi pasti Komnas HAM akan menggali dari narasumber yang lain saksi-saksi yang lain," tambahnya.

Kemudian, anggota tim advokasi Novel Baswedan Alghifari Aqsa menambahkan tim pemantau dari Komnas HAM menyampaikan 23 pertanyaan kepada Novel. Hal ini menunjukkan keseriusan Komnas HAM untuk membantu mengungkap kasus penyerangan Novel.

"Justru kami menghargai keseriusan Komnas HAM. Ada 23 pertanyaan yang biasanya di kepolisian hanya sepuluh kemarin juga tidak sampai 23 di Singapura. Mungkin komnas HAM punya list pertanyaan yang detail," paparnya.

Novel sendiri berharap keterangan yang diberikan dapat menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk mendukung tugas kepolisian mengungkap kasusnya.

"Kita mengharapkan yang disampaikan menjadi sesuatu hal yang baik untuk mendukung tugas-tugas kepolisian dalam rangka mengungkap fakta yang ada," harap Novel.

Diketahui, tim pemantau penyerangan kasus Novel Komnas HAM yang meminta keterangan terhadap Novel adalah Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan unsur masyarakat, Bivitri Susanti.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ganteng & Berkumis Tebal, Ini Sosok Ayah Anies Baswedan Ternyata Tiap Pagi Menimba Air dari Sumur

Ganteng & Berkumis Tebal, Ini Sosok Ayah Anies Baswedan Ternyata Tiap Pagi Menimba Air dari Sumur

Pahlawan Nasional AR Baswedan ini sering mengajarkan cara merawat motor vespa kepada anak-anaknya ketika sedang libur.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Anies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.

Baca Selengkapnya
Ini Persiapan Anies Baswedan Hadapi Debat Terakhir Pilpres 2024

Ini Persiapan Anies Baswedan Hadapi Debat Terakhir Pilpres 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkaji bahan-bahan terkait tema debat sembari melangsungkan kampanye akbar ke berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya