Novel Baswedan: Saya Kaget dan Kecewa Febri & Rasamala jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Kamis, 29 September 2022 09:03 Reporter : Nur Habibie, Bachtiarudin Alam
Novel Baswedan: Saya Kaget dan Kecewa Febri & Rasamala jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo konpers pengacara ferdy sambo. ©2022 Merdeka.com/Lydia Fransisca

Merdeka.com - Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku kaget dan kecewa mendengar koleganya Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Novel meminta Febri dan Rasamala mundur sebagai kuasa hukum dua tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS. Saran saya sebaiknya mundur saja," ucap Novel seperti dikutip lewat akun twitter @nazaqistsha, Kamis (29/9).

Menurut Novel, pihak yang seharusnya dibela adalah kepentingan korban. Keduanya juga seharusnya ikut memastikan bahwa proses hukum kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice diusut tuntas.

"Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," sebutnya.

Eks pegawai KPK lain Yudi Purnomo juga mendorong kedua koleganya tersebut mundur dari kuasa hukum Sambo dan Putri. Sebab, menurutnya, reaksi publik saat ini cenderung negatif terhadap perkara yang melibatkan puluhan anggota Korps Bhayangkara.

"Saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka," kata Yudi seperti dikutip merdeka.com dalam akun resmi Twitter Yudi Purnomo.

2 dari 3 halaman

Alasan Febri Diansyah dan Rasamala

Sebelumnya, dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Keduanya pun mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rasamala Aritong mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).

Kedua, Rasamala menerima mengawal Ferdy Sambo juga karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM.

"Ketiga, Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.

Sementara itu, Febri Diansyah menjadi salah satu tim dari kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengungkapkan, bahwa itu adalah pilihan profesional.

"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata dia.

Dia mengungkapkan, seluruh pengalamannya akan membantu melihat kasus ini dengan objektif. "Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Update Perkara Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Selain berkas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara para tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sementara untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [ray]

Baca juga:
Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala: Ini Keputusan Independen
Dianggap Dibayar Mahal Sambo-Putri Buat Jadi Pengacara, Ini Respons Febri Diansyah
Kubu Brigadir J Sentil Putri Dibela Eks Pegawai KPK: Mudah-mudahan Bisa Berkata Jujur
Kubu Putri Candrawathi akan Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini