Merdeka.com - Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku kaget dan kecewa mendengar koleganya Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Novel meminta Febri dan Rasamala mundur sebagai kuasa hukum dua tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS. Saran saya sebaiknya mundur saja," ucap Novel seperti dikutip lewat akun twitter @nazaqistsha, Kamis (29/9).
Menurut Novel, pihak yang seharusnya dibela adalah kepentingan korban. Keduanya juga seharusnya ikut memastikan bahwa proses hukum kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice diusut tuntas.
"Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," sebutnya.
Eks pegawai KPK lain Yudi Purnomo juga mendorong kedua koleganya tersebut mundur dari kuasa hukum Sambo dan Putri. Sebab, menurutnya, reaksi publik saat ini cenderung negatif terhadap perkara yang melibatkan puluhan anggota Korps Bhayangkara.
"Saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka," kata Yudi seperti dikutip merdeka.com dalam akun resmi Twitter Yudi Purnomo.
Sebelumnya, dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Keduanya pun mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rasamala Aritong mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).
Kedua, Rasamala menerima mengawal Ferdy Sambo juga karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM.
"Ketiga, Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.
Sementara itu, Febri Diansyah menjadi salah satu tim dari kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengungkapkan, bahwa itu adalah pilihan profesional.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata dia.
Dia mengungkapkan, seluruh pengalamannya akan membantu melihat kasus ini dengan objektif. "Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas," jelasnya.
Advertisement
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Selain berkas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara para tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.
"Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik," tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/)
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [ray]
Baca juga:
Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala: Ini Keputusan Independen
Dianggap Dibayar Mahal Sambo-Putri Buat Jadi Pengacara, Ini Respons Febri Diansyah
Kubu Brigadir J Sentil Putri Dibela Eks Pegawai KPK: Mudah-mudahan Bisa Berkata Jujur
Kubu Putri Candrawathi akan Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Sewindu Kematian Akseyna Masih Menyisakan Misteri
Sekitar 13 Menit yang laluKemenko PMK Ingatkan Masih Perlunya Prokes Usai Muncul Covid-19 Varian Arcturus
Sekitar 45 Menit yang laluPegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusuk, Barang Berharga Milik Hilang
Sekitar 1 Jam yang laluTujuh Hari Hilang, Mobil Milik Warga Bekasi Ini Ditemukan di Pamulang Tangsel
Sekitar 1 Jam yang laluPolda NTT Dapat Hibah Dua Kapal dari Mabes Polri, Satunya Untuk Pengamanan KTT ASEAN
Sekitar 2 Jam yang laluKebelet Ingin Punya RX King, Remaja Ini Curi Kerbau Warga
Sekitar 2 Jam yang laluPencuri Berkaos Oblong Gasak 15 Komputer SMPN 1 Batang, Kerugian Ditaksir Rp93 Juta
Sekitar 3 Jam yang laluMenlu Retno Kunjungi Seoul, Perkuat Hubungan Indonesia-Korea Selatan
Sekitar 4 Jam yang laluBerkedok Kedai Kopi, Tempat Karaoke Tetap Buka saat Ramadan di Tasikmalaya
Sekitar 4 Jam yang laluMensos Peringatkan Penghuni Rusun Sentra Mulia Tak Dipindahtangankan Hak Sewa
Sekitar 5 Jam yang laluNestapa Remaja Putri di Palembang, Dicabuli Malah Diminta Ganti HP Rusak Mantan Pacar
Sekitar 5 Jam yang laluMahfud Respons Wamenkeu Soal Transaksi Rp349 T: Bedanya Hanya Cara Memilah Data
Sekitar 6 Jam yang laluSenyum Semringah Petugas Fardhu Kifayah di Pontianak Terima Bantuan Dana
Sekitar 7 Jam yang laluJelang Mudik Idulfitri 2023, Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Berlobang
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 14 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 14 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 14 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 15 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluKisah Hebat PSM Makassar di BRI Liga 1: Musim Lalu Hampir Terdegradasi, Kini Juara!
Sekitar 1 Jam yang lalu1 Gol dan 1 Assist, Riko Simanjuntak Paling Cemerlang dalam Duel Persija Vs Persib di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami