Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novanto soal vonis 15 tahun: Saya betul-betul sangat shock

Novanto soal vonis 15 tahun: Saya betul-betul sangat shock Sidang vonis Setya Novanto. ©AFP PHOTO/BAY ISMOYO

Merdeka.com - Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek e-KTP. Mendapat vonis tersebut mantan Ketua DPR itu mengaku terkejut.

Ditemui usai persidangan, suami dari Deisti Astriani Tagor itu menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan. Meski begitu, ia mengaku menghargai vonis tersebut.

"Saya betul-betul sangat shock. Karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Menurutnya, selama persidangan ia telah mengungkap segala peristiwa terkait korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Permohonan justice collaborator pun sedianya menurut Novanto terpenuhi, meski Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan Majelis Hakim menolak permohonan Justice Collaborator tersebut.

"Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik. Baik kepada penyidik, JPU saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan," tukasnya.

Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, Novanto dituntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti USD 7,3 juta dari penerimaan pengerjaan proyek e-KTP dikurangi Rp 5 miliar sebagaimana telah dikembalikan olehnya. Selain itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar uang pengganti USD 135 ribu sebagai pengganti penerimaan jam tangan mewah merek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Tuntutan JPU terhadap penerimaan jam tangan oleh Novanto tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Menurut hakim, Novanto tidak perlu dibebani kewajiban membayar yang pengganti USD 135 ribu, nilai dari jam tangan Richard Mille. Sebab, jam pabrikan Paris itu telah dikembalikan olehnya kepada Andi, dan dijual. Uang hasil penjualan jam tangan itu kemudian diambil kembali oleh Andi dan Marliem.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya