Novanto divonis 15 tahun penjara, kuasa hukum siapkan banding
Merdeka.com - Tim penasihat hukum siap banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto (Setnov) atas korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga novanto.
"Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ujar Maqdir usai vonis Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Maqdir menilai, amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan, apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan salah satu alasan mengajukan banding. Menurutnya, hakim tak membeberkan dengan rinci perihal kerugian negara yang dilakukan Novanto atas perkara e-KTP.
"Salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana cara menghitung kerugian negara. karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," kata Maqdir.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Novanto juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya