Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nikmati uang calon jemaah umrah, eks manajer keuangan Abu Tours jadi tersangka

Nikmati uang calon jemaah umrah, eks manajer keuangan Abu Tours jadi tersangka kasus penipuan PT Abu Tours. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Lelaki berinisial MKS, (40), eks manager keuangan PT Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah penipuan, penggelapan dan TPPU. MKS ditetapkan tersangka hasil dari gelar perkara penyidik dari siang hingga malam hari, Kamis kemarin, (19/4).

Dengan demikian, sudah ada dua tersangka di kasus penipuan terhadap calon jamaah yang kini jumlahnya meningkat jadi 96.601 orang sesuai data manifest, dari angka sebelumnya sebanyak 86.720 orang dengan kerugian Rp 1,4 triliun.

Kombes Polisi Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lelaki berinisil MKS itu di rumahnya di jl Daeng Tata, Makassar semalam pukul 20.30 wita.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kata Dicky, diduga tersangka ini turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan dan pencucian uang.

"Tersangka mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari dana jemaah untuk keperluan pribadinya dan turut serta mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan PT Abu Tours untuk keperluan lain di luar kepentingan perjalanan umrah," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.

Ditambahkan, pihaknya masih lakukan penghitungan seberapa besar dana calon jamaah yang ikut dinikmatinya. Eks manager keuangan ini sudah diperiksa secara marathon sebagai saksi oleh penyidik sebelum Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran tersangka MKS yang telah menjabat manager keuangan sejak tahun 2016 lalu itu, kata Dicky, adalah mengendalikan lalu lintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem online pengelolaan keuangan.

Pasal yang disangkakan, kata Kombes Polisi Dicky Sondani lagi yakni pasal 374 subs 372 junto pasal 55, 64 ayat (1) KUHPidan dan atau paaal 3 dan pasal 5 UU TPPU. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.

Baca Selengkapnya
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah

Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah

Produk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Kemenag Ingatkan Jangan Tergiur Tawaran Paket Umrah Murah

Jaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bermodalkan Rp2 Juta, Aksim Cuan Jutaan Rupiah dari Budi Daya Pepaya, Bisa Beli Mobil dan ke Makkah

Bermodalkan Rp2 Juta, Aksim Cuan Jutaan Rupiah dari Budi Daya Pepaya, Bisa Beli Mobil dan ke Makkah

Pepatah Arab man jadda wa jadda menegaskan siapa yang bersungguh-sungguh, maka akan berhasil. Artinya, usaha takkan pernah mengkhianati hasil.

Baca Selengkapnya
Selama Satu Tahun, Cerita Prajurit TNI Saat Tugas di Intan Jaya Papua Dukungan Logistik Tidak Lancar 'Pakai Uang Pribadi dulu'

Selama Satu Tahun, Cerita Prajurit TNI Saat Tugas di Intan Jaya Papua Dukungan Logistik Tidak Lancar 'Pakai Uang Pribadi dulu'

Cerita prajurit TNI tugas di Intan Jaya, Papua dan harus mengalami tidak lancarnya dukungan logistik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya