Nikah Lagi walau Masih Bersuami, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 11:05 Reporter : Nur Habibie
Nikah Lagi walau Masih Bersuami, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang pria berinisial AD (42), warga Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, melaporkan istrinya YL (32) ke polisi. Perempuan itu dipidanakan karena menikah lagi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, YL diduga menikah lagi dengan laki-laki lain berinisial MT sebelum bercerai dengan AD yang merupakan suami sahnya. Dia dilaporkan AD ke polisi pada Sabtu (14/11/2022).

"Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati, karena sang istri menikah lagi," kata Dailami, Senin (30/1).

2 dari 3 halaman

Mengaku sebagai Janda

Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama, serta membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya," ujar Dailami.

"Sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya masih terikat perkawinan sah dengan Korban AD (40) sejak tahun 2020 (perkawinan ke 2)," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Ditangkap Setelah Diperiksa

YL langsung ditangkap setelah diperiksa di Polres Tulang Bawang, Senin (30/1) sekira pukul 10.00 WIB. "Kronologi penangkapan pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, mengakui perbuatannya," jelas Dailami.

"Kemudian dilakukan gelar perkara yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 Wib, telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu akta nikah atas nama AD dan YL serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terlapor.

"Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. [yan]

Baca juga:
Perempuan Pembuat Laporan Palsu di Makassar Kini Dilaporkan Suami Sah ke Polisi
Sandiaga Bantah Ada Razia Hotel di Bandung Buntut Pengesahan KUHP
Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHP
UU KUHP Batalkan Seluruh Perda Terkait Perzinaan, Kecuali di Aceh
Menko Luhut soal Travel Warning Australia: Bali Ramai-Ramai Saja Tuh
Pasal Perzinahan di UU KUHP, KSP: Kritik Perlu Diletakkan Pada Porsinya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini