Merdeka.com - Seorang pria berinisial AD (42), warga Kampung Ujung Gung Ilir Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, melaporkan istrinya YL (32) ke polisi. Perempuan itu dipidanakan karena menikah lagi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan, YL diduga menikah lagi dengan laki-laki lain berinisial MT sebelum bercerai dengan AD yang merupakan suami sahnya. Dia dilaporkan AD ke polisi pada Sabtu (14/11/2022).
"Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati, karena sang istri menikah lagi," kata Dailami, Senin (30/1).
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ketiga dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama, serta membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa siap mempertanggungjawabkan perkawinannya," ujar Dailami.
"Sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya masih terikat perkawinan sah dengan Korban AD (40) sejak tahun 2020 (perkawinan ke 2)," sambungnya.
Advertisement
YL langsung ditangkap setelah diperiksa di Polres Tulang Bawang, Senin (30/1) sekira pukul 10.00 WIB. "Kronologi penangkapan pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, mengakui perbuatannya," jelas Dailami.
"Kemudian dilakukan gelar perkara yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 Wib, telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu akta nikah atas nama AD dan YL serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terlapor.
"Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. [yan]
Baca juga:
Perempuan Pembuat Laporan Palsu di Makassar Kini Dilaporkan Suami Sah ke Polisi
Sandiaga Bantah Ada Razia Hotel di Bandung Buntut Pengesahan KUHP
Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHP
UU KUHP Batalkan Seluruh Perda Terkait Perzinaan, Kecuali di Aceh
Menko Luhut soal Travel Warning Australia: Bali Ramai-Ramai Saja Tuh
Pasal Perzinahan di UU KUHP, KSP: Kritik Perlu Diletakkan Pada Porsinya
Pedagang Obat Keras Samarkan Usaha Jual Perlengkapan Kosmetik dan Warung Kelontong
Sekitar 19 Menit yang laluPKS Nilai FIFA Diskriminatif Batalkan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Sekitar 55 Menit yang laluKementan Genjot Produksi Padi Maros Melalui Intervensi Mekanisasi
Sekitar 1 Jam yang laluMenteri Basuki Tinjau Jalan Tol Fungsional Cisumdawu dan Japek II Selatan
Sekitar 1 Jam yang laluRafael Alun: Saya Selalu Tertib Laporkan LHKPN, Tak Pernah Sembunyikan Harta
Sekitar 1 Jam yang laluKapolri Pimpin Sertijab 7 Kapolda Pagi Ini
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Telusuri Asal Usul Uang Rp40 M Milik Rafael Alun di Safe Deposit Box
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita 69 Aset Tanah Benny Tjokro
Sekitar 3 Jam yang laluKapolri Pimpin Sertijab 7 Kapolda Pagi Ini
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Ibu Kombes Cantik Heni Tania Ngabuburit Sambil Beli Takjil Cilok Pinggir Jalan
Sekitar 2 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 21 Jam yang laluIntip Foto Pernikahan Komjen Rycko Amelza 25 Tahun Lalu, Wajahnya sama Istri Disorot
Sekitar 22 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Tak Pedulikan PSM, Fokus Bawa Persib Jinakkan Persija
Sekitar 2 Jam yang laluJadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 di Indosiar Malam Ini: Persija Vs Persib
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami