Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardie Bakrie beserta sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Ketiganya terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Vonis tersebut berdasarkan dua pertimbangan yakni yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa tiga dan dua adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya.

Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Nia dan Ardie dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nia Ramadhani Masuk UGD Karena Cantengan, Kuku Jempol Kaki Dicabut

Nia Ramadhani Masuk UGD Karena Cantengan, Kuku Jempol Kaki Dicabut

Nia Ramadhani mengalami rasa sakit yang tak tertahankan akibat cantengan di jempol kakinya.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Nasib Malang Menimpa Fikoh LIDA, Rumah Masa Kecil Terbakar Habis

Nasib Malang Menimpa Fikoh LIDA, Rumah Masa Kecil Terbakar Habis

Rumah Fikoh LIDA di Bangka Belitung baru saja habis terbakar. Berikut kondisinya yang sudah tak tersisa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI  AU Sebut Tak Ada Pengeroyokan Aktivis KAMMI: Perkelahian Akibat Saling Tersinggung saat Menegur

TNI AU Sebut Tak Ada Pengeroyokan Aktivis KAMMI: Perkelahian Akibat Saling Tersinggung saat Menegur

Ia memastikan, tidak ada pengeroyokan terhadap dalam kejadian tersebut dan lebih kepada perkelahian.

Baca Selengkapnya
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Diduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.

Baca Selengkapnya
Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya

Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya

Kesejahteraan para prajurit TNI yang dinilai tidak diperhatikan.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.

Baca Selengkapnya