Ngebet nikah lagi, hakim ad hoc di MA mengaku bujang & advokat
Merdeka.com - Seorang hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim tersebut memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hakim tersebut memiliki inisial SM. Dia memiliki kartu identitas berupa KTP hingga tiga buah.
Dalam KTP ganda yang dimiliki disebutkan hakim ini berusia 58 tahun, padahal usia sebenarnya adalah 53 tahun. Status perkawinan diisi jejaka, serta pekerjaan diisi advokat.
Terkait dengan informasi ini, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, KY telah melakukan investigasi atas kasus ini dan telah memeriksa hakim yang bersangkutan.
"Ini untuk istri kedua, dengan istri pertama belum cerai," kata Imam.
Selanjutnya, terang Imam, selama dalam pemeriksaan oleh KY, hakim bersangkutan memberi keterangan yang bertentangan dengan nalar. Salah satunya menyatakan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi.
"Kalau sudah dapat izin kenapa harus dipalsukan identitasnya? Jadi, banyak keterangan yang bertentangan," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Imam, pemeriksaan terhadap hakim SM dinyatakan telah selesai. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan dalam rapat pleno komisioner.
"Nanti dalam pleno akan diputuskan apakah akan digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak," kata dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang
Polisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaSederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Sederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023
Baca SelengkapnyaMK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya