Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngabalin Ungkap Alasan UU Cipta Kerja Disahkan Saat Pandemi

Ngabalin Ungkap Alasan UU Cipta Kerja Disahkan Saat Pandemi Ali Mochtar Ngabalin. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membeberkan alasan pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja saat masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi bukan menjadi halangan untuk mengerjakan urusan-urusan vital.

"Nah UU ini kenapa (disahkan) pada saat pandemi, bapak presiden kan berkali-kali juga mengatakan bahwa tidak berarti saat masa pandemi kita enggak boleh berbuat sesuatu. Kita mesti beradaptasi dengan kebiasaan baru. Kita juga mesti sesuaikan dengan protokol kesehatan ya," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus program Liputan6 SCTV, Minggu (11/10).

Oleh karenanya, menurut Ali Ngabalin tak perlu ada yang dipertanyakan kendati UU Cipta Kerja disahkan dalam masa pandemi.

"Dalam posisi seperti inilah maka tak perlu ada yang disalahkan atau disangsikan kalau UU Cipta Kerja dalam masa pandemi ini juga perlu perhatian penting bagi pemerintah, kemudian juga mengusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai suatu kepentingan komunal," papar dia.

Ali Ngabalin menjelaskan bahwa lahirnya UU ini dilatarbelakangi akan fakta bahwa pandemi begitu berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Di mana angka pemutusan hubungan kerja atau PHK juga pada masa ini meningkat.

"Tidak banyak orang tahu bahwa sekitar 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak selama pandemi ini. Kemudian ada 2,1 juta yang PHK, kemudian 1,4 juta dirumahkan. Dari data-data inilah sehingga memang mengacu pada pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, kemudian terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena dampak pandemi Covid-19," ucap Ali Ngabalin.

UU ini, kata dia menjadi alat guna menyelesaikan beragam masalah imbas pandemi tersebut. "UU ini adalah instrumen di mana lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya bagi data-data yang saya kemukakan itu," jelasnya

Ali Ngabalin juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja merupakan suatu bentuk penyederhanaan dari sekian banyak undang-undang.

"UU Cipta Kerja ini bentuk dari penyederhanaan, sekali lagi bentuk dari penyederhanaan, sinkronisasi serta pemangkasan birokrasi berbelit-belit tumpang tindih di antara satu dengan yang lain," ujarnya.

Memanfaatkan Bonus Demografi

Ngabalin juga menyebut hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia. Dengan adanya UU ini, menurut dia, bonus demografi yang akan dialami Indonesia bisa digunakan untuk mengeluarkan negara ini dari kelompok negara berkembang.

"UU Cipta Kerja ini salah satu yang terpenting adalah memanfaatkan bonus demografi yang kita miliki, untuk apa? Untuk harus bisa keluar dari jebakan negara-negara yang berpenghasilan menengah. Ini juga yang sering kali jadi pertanyaan banyak ke kita," jelasnya.

Menurut dia, UU ini menjanjikan terbukanya lapangan pekerjaan bagi seluruh angkatan muda di Indonesia.

"Mereka yang tamat SMA, mereka yang tamat STM dan sebagainya, UU ini bisa menjadi suatu instrumen seluas-luasnya. Apalagi para pekerja, para pencari kerja dengan gampang," ucapnya.

Ngabalin juga memastikan, UU Cipta Kerja untuk kepentingan bangsa.

"Saya pastikan itu, tidak mungkin ada satu produk undang-undang yang begini dahsyat diperbincangkan masyarakat kemudian undang-undang ini tidak mendatangkan manfaat," tegasnya.

UU ini juga akan menjadi warisan kebijakan terbaik bagi bangsa Indonesia. "Ini akan menjadi legacy yang terbaik untuk masa depan generasi kita dan generasi yang akan datang," ucapnya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya