Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Negara 'Digocek' Djoko Tjandra

Negara 'Digocek' Djoko Tjandra djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Nama Djoko Soegiarto Tjandra, kembali ramai diperbincangkan setelah 11 tahun menghilang sejak 2009 silam. Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menjadi heboh dibahas setelah jejaknya tercium intelijen Korps Adhyaksa berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Pelarian Djoko Tjandra berawal ketika pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.

Lalu Oktober 2008, Kejagung kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta.

Namun, Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Bos Grup Mulia itu kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Pada 8 Juni 2020 kemarin atau setelah satu dasawarsa menjadi buronan, Djoko Tjandra terlacak intelijen Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberadaan Djoko Tjandra itu diungkapkan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Senin (29/6) lalu. Jaksa Agung yang mengaku kecolongan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di pelayanan terpadu sehingga identitasnya tak terkontrol.

"Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami," kata Burhanuddin.

Mencari Keadilan

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK. Menurut Andi, gugatan PK itu setelah Djoko Tjandra merasa bahwa perlu memperjuangkan nama baiknya dan keluarga.

Andi mengatakan, setelah 11 tahun sudah saatnya kliennya itu mendapatkan keadilan. Sebab, Andi menilai putusan MA atas PK diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya pada 2008 silam batal demi hukum.

Andi menilai, PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016. Menurut dia, pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, tertulis bila pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU.

Dia menjelaskan, PK dalam perkara pidana tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas. Menurut Andi, Djoko Tjandra diputuskan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtsvervolging) berdasarkan putusan PN Jaksel Nomor 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL.

surat pendaftaran pk djoko tjandra

©Istimewa

Ditambahkan Andi, putusan ini diperkuat oleh putusan kasasi, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan putusan: Tolak Kasasi JPU, sehingga perkara Joko Tjandra ini seharusnya sudah tutup buku (case closed) sejak tahun 2001.

Andi melihat bahwa kasus kliennya ini bukan kasus pidana korupsi, namun kasus perdata yang dipidanakan. Dia pun meminta kasus ini diselesaikan secara perdata.

"Kasus cessie Bank Bali adalah murni kasus perdata yang dipidanakan. Apabila perkara tersebut dianggap bermasalah, maka seharusnya diselesaikan secara perdata," kata Andi, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/7).

Kendati berdalih tak mendampingi, Andi tak menampik Djoko Tjandra membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP baru di kawasan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sebelum mengajukan PK. Dia pun membantah menyembunyikan kliennya yang kini tak diketahui keberadaannya.

Bikin e-KTP

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, membenarkan bahwa Djoko Tjandra membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Djoko Tjandra datang ke Kelurahan Grogol Selatan dengan didampingi pengacaranya, Anita Kolopaking pada hari Senin, 8 Juni 2020, pukul 7 pagi.

Sebelum Djoko Tjandra datang ke kelurahan, Anita sudah menghubungi Asep melalui telepon pada tanggal 3 Juni 2020. Anita menanyakan status kependudukan kliennya kepada Asep.

Asep pun langsung mengkomunikasikannya ke petugas operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ternyata, Djoko Tjandra masih terdaftar sebagai penduduk Grogol Selatan dan belum pernah terdaftar e-KTP.

Menurut Asep, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra pun seperti orang-orang pada umumnya. Yakni menyerahkan KTP lama ke petugas kelurahan yang melayaninya. Setelah itu petugas tersebut memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Djoko ke dalam data base. Barulah kemudian muncul data diri Djoko di dalam sistem tersebut.

Proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tergolong cepat lantaran beberapa jam sebelum mengajukan PK. Menurut Asep, hal itu wajar karena saat ini blanko e-KTP sudah terpenuhi, tidak sulit seperti dulu.

Saat pertama kali bertemu Djoko, Asep mengaku tidak tahu siapa orang yang ditemuinya itu. Hal senada dinyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Jakarta Selatan, yang mengklaim tak tahu menahu jika Djoko Tjandra berstatus buronan saat membuat e-KTP 8 Juni 2020.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, status yang bersangkutan tidak termuat dalam sistem. Sebab, perekaman masal e-KTP dimulai pada 2010 sedangkan status DPO ditetapkan pada 2008.

Haris pun menjelaskan proses kilat pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang hanya memakan waktu 30 menit. Dia menuturkan saat Djoko datang ke Kelurahan Grogol Selatan kebetulan blanko untuk mencetak e-KTP tersedia. Ditambah lagi, usai proses rekam data, status siap dicetak. Arti siap cetak, menurut Haris, Djoko Tjandra belum pernah merekam sekaligus mencetak e-KTP di kelurahan lain.

"Sekarang, memang uji ketunggalan tidak perlu lama," kata Haris.

Masih Tercatat WNI

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari data base Dukcapil diketahui perekaman e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27 WIB. Pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46 WIB, sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit.

Menurut Zudan, cepatnya pembuatan e-KTP saat ini, didukung oleh perbaikan sistem perekaman. Sehingga, dalam durasi 24 jam selama satu hari, direktoratnya dapat mencetak e-KTP sesuai data perekam.

Zudan menegaskan, bahwa pembuatan e-KTP dengan waktu kilat tidak hanya bisa dilakukan Djoko. Menurut data direkoratnya, ada 28,94 persen atau 257.477 data e-KTP yang selesai dalam kurun waktu 60 menit di seluruh Indonesia.

Dia menambahkan, tidak ada perubahan data kependudukan Djoko Tjandra sejak tahun 2008. Ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951.

Dia mengungkapkan, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut tidak ada yang berubah. Zudan juga membantah kabar status kewarganegaraan Djoko Tjandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini.

surat pendaftaran pk djoko tjandra

surat daftar PK Djoko Tjandra©Istimewa

Zudan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra tidak pernah tidak pernah melaporkan dirinya ke Dukcapil saat akan pergi maupun menetap di luar negeri. Padahal, semua penduduk Indonesia yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Hal ini tercantum pada pasal 18 UU No.23 Tahun 2006

Dalam histori data base, tutur Zudan, Djoko Tjandra juga tidak pernah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), sehingga surat tersebut tidak pernah diterbitkan.

"Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan. Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah ke luar negeri," tutup Zudan.

Dilaporkan ke Ombudsman

Buntut sengkarut identitas dan keberadaan Djoko Tjandra itu, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dilaporkan Koordinator Perkumpulan Masyarakat anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Ombudsman.

MAKI melaporkan ketiganya atas dugaan mal administrasi atau dugaan mal teknis pelayanan dan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan terkait sengkarut keberadaan buronan kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Boyamin mengatakan, Dirjen Imigrasi diduga membiarkan Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia padahal berstatus Cekal. Dirjen Imigrasi juga diduga menerbitkan paspor baru atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020.

Padahal tutur Boyamin, Dirjen Imigrasi mengetahui Djoko Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kata Boyamin, berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status kewarganegaraan Djoko Tjandra hilang karena memiliki paspor negara lain.

Sementara Sekretaris NCB Interpol Indonesia dilaporkan setelah menyurati pihak Dirjen Imigrasi bahwa masa cekal DPO Djoko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung. Surat itu dinilai Boyamin melanggar prosedur lantaran Djoko Tjandra adalah DPO atas kasus telah inkracht sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cekal tetap berlaku.

Terakhir terkait keputusan Lurah Grogol Selatan yang memberikan pelayanan kilat e-KTP kepada Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, Lurah Grogol Selatan selayaknya tidak memberikan pencetakan e-KTP karena sudah diketahui secara umum Djoko Tjandra adalah buronan dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini.

"Laporan diterima petugas bagian penerima pengaduan atas nama Sri Lestari," kata Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com.

Dihubungi terpisah, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, laporan yang dilayangkan MAKI tersebut saat ini telah diterima tim verifikasi untuk dicek persyaratannya sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Setelah itu pimpinan bakal memeriksa laporan tersebut dengan melakukan rapat pleno.

"Kan itu diterima tim verifikasi. Laporan itu akan ditanyakan persyaratan materil dan persyaratan formil seperti diatur dalam Undang-undang 37 setiap pelaporan itu diminta untuk memenuhi persyaratan. Nanti setelah itu setiap hari Senin pimpinan akan memeriksa apakah laporan tersebut terpenuhi atau tidak," kata Ninik saat dihubungi merdeka.com.

Menko Polhukam Turun Tangan

Polemik keberadaan Djoko Tjandra pun membuat Komisi III DPR mendatangi Kejagung untuk mencari tahu kabar masuknya buronan kakap tersebut. Komisi hukum DPR menilai, melenggangnya Djoko Tjandra masuk Indonesia menunjukkan penegakan hukum telah kecolongan. Bahkan negara dinilai kalah dengan Djoko Tjandra. Hal tersebut lantaran heran negara tak mampu mengetahui keberadaan Djoko Tjandra.

Sengkarut Djoko Tjandra pun membuat kuping aparat panas. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bahkan akan memanggil empat institusi guna meminta laporan perkembangan kasus Djoko Tjandra.

Empat institusi yang akan dipanggil adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Djoko Tjandra.

Dia melanjutkan, bahwa masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Djoko Tjandra. Sehingga tidak memunculkan kecurigaan di publik.

"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkum HAM terkait imigrasi-nya. Kita akan koordinasi," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/7).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya