Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Dahlan, lengser dari menteri diseret banyak kasus korupsi

Nasib Dahlan, lengser dari menteri diseret banyak kasus korupsi dahlan iskan diperiksa kejati. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Lama tak terdengar setelah lengser dari kursi menteri BUMN pada Oktober 2014, Dahlan Iskan kini kembali muncul di publik. Namun, bukan urusan politik yang membuat bos Grup Jawa Pos ini naik lagi ke atas pentas, melainkan persoalan hukum.

Masa pensiun Dahlan yang seharusnya tenang, diganggu oleh setidaknya empat kasus korupsi. Bahkan, Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk satu dari empat kasus yang dia hadapi.

Meski Dahlan baru berstatus tersangka (belum terbukti bersalah), sebagian kalangan kaget mengingat citra mantan Dirut PLN itu sebagai pejabat publik selama ini cukup bersih. Bahkan, dia dulu juga cukup aktif dalam mengampanyekan gerakan antikorupsi.

Misalnya saja, dalam sebuah acara penandatanganan nota kesepahaman tiga BUMN, Dahlan pernah memamerkan kaos bertuliskan 'Buanglah Koruptor pada Tempatnya'. "Ini kaos buatan sendiri," kata Dahlan pada September 2012.

Kini dari empat kasus yang dihadapinya, Dahlan harus membuktikan tulisan yang ada di kaosnya itu. Sebab, jika Dahlan terbukti bersalah, mungkin dia juga akan dibuang ke tempatnya para koruptor, yakni jeruji besi.

Berikut empat kasus yang menyeret Dahlan:

Kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-NTB

Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan menjadi tersangka setelah diperiksa dua kali."Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya, Jumat (5/6).Adi mengatakan penetapan itu dilakukan sesuai evaluasi dari hasil semua pemeriksaan mantan Menteri BUMN tersebut. Dahlan sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek itu berlangsung."Periksa saksi saudara DI yang kaitannya dengan proyek sebagai KPA. Kemarin kami periksa sebagai saksi, semalam sudah di evaluasi dilanjutkan pemeriksaan hari ini juga di evaluasi. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik TPK dengan tersangka saudara DI," jelasnya.Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua anak buah Dahlan Iskan, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS) sebagai tersangka. Status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar.Meski Dahlan belum menjadi tersangka,  Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengungkapkan jika eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu yang menyuruh adanya pengadaan mobil listrik. Belasan mobil listrik ini pun kemudian melibatkan 3 BUMN, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRU), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Pertamina."Pak DI kan sebagai Menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan 3 BUMN, yaitu BRI, PGN, dan Pertamina," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (19/6).Menanggapi hal ini, Dahlan mengaku sedih dengan apa yang menimpa anak buahnya itu. Apalagi, hal itu berkaitan dengan proyek mobil listrik yang saat itu sangat dibanggakan Dahlan."Saya merasa sedih karena mantan anak buah saya di Kementerian BUMN dijadikan tersangka karena mengoordinasikan CSR atau atau sponsorship untuk pembuatan mobil listrik," kata Dahlan melalui pers rilisnya, Selasa (16/6).Baginya, pembuatan 16 mobil listrik tersebut merupakan persembahan sebagai program green energy pada KTT APEC di Bali beberapa waktu lalu dan pembuatan belasan mobil listrik itu dipercayakan kepada Dasep Ahmad yang saat itu baru lulus dari Institut Teknologi Bandung, namun sudah mampu membuat mobil listrik."Seingat saya, BUMN memang diminta mendukung suksesnya KTT APEC. Saya belum tahu berapa dana untuk pengembangan mobil listrik tersebut. Tapi kalau uang saya tidak mencukupi, saya yakin bisa minta tolong teman-teman saya yang peduli dengan kemajuan anak bangsa untuk membeli mobil tersebut," jelasnya.

Kasus korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN pada 2010

Setelah berurusan dengan Kejaksaan, Dahlan Iskan juga harus berurusan dengan Bareskrim Polri. Kemarin mantan Dirut PLN itu diperiksa Bareskrim Polri untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) high speed diesel di PLN pada 2010. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, penyelidik Polri telah menemukan beberapa bukti. Hanya saja, pihak Bareskrim belum bisa memastikan siapa tersangka kasus HSD."Masih penyelidikan. Konfirmasi alat dari beberapa bukti yang kita temukan. Tersangka belum," kata Budi di STIK-PTIK, Jaksel, Senin (22/6).Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kliennya menganggap pengadaan melalui tender BBM menguntungkan PLN dalam arti mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional membeli langsung ke Pertamina dengan harga lebih mahal."Karena itu, sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut," kata Yusril.

Kasus sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat

Selain kasus dugaan kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel di PLN pada 2010, Bareskrim Polri sebenarnya sudah lebih dulu memproses kasus dugaan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2012-2014. Kasus terakhir juga menyeret Dahlan Iskan karena proyek tersebut di bawah Kementerian BUMN, yang saat itu dipimpinnya. Bareskrim juga telah memeriksa staf ahli Dahlan, Achiran Pandu Djajanto, pada Senin 1 Juni lalu. Bekas Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Kementerian BUMN itu diperiksa seputar rencana dan pelaksanaan proyek tersebut.Dalam proyek bernilai Rp 317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif. Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggungjawab proyek. Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya. Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.Anggota BPK Achsanul Qosasi menjelaskan terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut lantaran perencanaan tidak melibatkan Kementerian Pertanian dalam pencetakan sawah. Padahal itu digembar-gemborkan bakal jadi lumbung pangan nasional."Kenapa melibatkan BUMN sebagai pelaksana, bukan pihak lain yang memang ahli dalam kerjakan pertanian karena PT Hutama Karya dan SHS yang jalankan itu tak fokus di sana," tegas Achsanul. "Fokusnya di bisnis industri pertanian, bukan industri pencetakan sawah atau apapun namanya," ungkapnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok

Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok

Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin

Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin

Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi

Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi

Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya