Nasib Ahok di kasus penistaan agama diputus 9 Mei mendatang
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama selesai membacakan nota pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan jaksa. Agenda sidang berikutnya pada 9 Mei mendatang, majelis hakim akan membacakan vonis untuk Ahok, sapaan Basuki.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, mempertanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi yang disampaikan terdakwa. Mengingat agenda sidang selanjutnya adalah replik dan duplik.
Ketua JPU Ali Mukartono menanggapi, berdasarkan pasal 182 KUHAP pihaknya mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Namun ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum sidang selanjutnya.
"Pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Ali mengungkapkan, mempertimbangkan adanya pengulangan materi dalam persidangan maka tak perlu ada replik dan duplik. Terlebih pihaknya tetap berpegang teguh dengan tuntutan kepada terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu.
"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," terangnya.
Mendengar jawaban tersebut, Dwiarso mempertanyakan pandangan penasihat hukum terdakwa. Mengingat JPU bersikeras dengan tuntutan mereka, yaitu tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Salah seorang penasihat hukum Basuki, Teguh Samudera mengatakan, tidak masalah dengan usulan dari pihak JPU. Sebagai bentuk tunduk kepada hukum, pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Setelah tuntutan dan pembelaan dan replik telah disampaikan secara oleh penuntut umum maka giliran majelis akan memberikan putusan terhadap perkara ini BTP alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada selasa 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," tutup Dwiarso.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca Selengkapnya