Napi Koruptor di Sukamiskin dikabarkan bebas pelesiran keluar bui
Merdeka.com - Lapas Sukamiskin klas IA Kota Bandung kembali mendapat sorotan setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi bertajuk 'Pelesir Gelap Pesakitan Sukamiskin', Senin (6/2). Dalam laporan itu disebutkan secara terang-terangan aktivitas para napi koruptor di luar penjara. Mereka masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tahanan.
Dalam laporannya, Tempo menulis aktivitas Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, di apartemen dan berbelanja. Di situ disebutkan bahwa Anggoro paling sering keluar penjara dengan menggunakan izin berobat. Tidak hanya Anggoro, napi koruptor lain yakni mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Wali Kota Bogor Rachmat Yasin juga sering terlihat keluar masuk penjara dengan gampangnya.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati belum bisa bicara jauh ihwal kebenaran pemberitaan pelesiran para napi koruptor beberapa warga binaan. "Kami tetap lakukan penyelidikan. Tim Inspektorat Jenderal sudah turun langsung," kata Susy saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (6/2) siang.
Pihaknya meminta waktu agar tim yang bekerja ini bisa membuktikan kebenaran tentang kabar pelesiran para napi. Dia mengaku harus melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
"Kami harus buat pengusutan pada pegawainya. Betul enggak apa yang dituduhkan Tempo tersebut. Bukan mengusut Tempo benar atau tidak, Kalau salah pasti ada tindakan tegas," ujarnya.
"Investigasi sudah berjalan. Tergantung berkembangnya. Tapi tim kami sudah mulai," terangnya menambahkan.
Dia menuturkan, Anggoro sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggoro sudah dipindah semalam.
"Ya, malam tadi jam 12.30 WIB, Pak Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Sambil juga kami cari kebenaran berita tersebut," kata Susy.
Namun dia membantah pemindahan Anggoro terkait pemberitaan investigasi Majalah Tempo. Dia mengatakan, Anggoro memang masuk dalam proyeksi pemindahan tahanan lantaran Sukamiskin sedikit demi sedikit juga menampung kembali narapidana umum. Sebab Sukamiskin juga sudah masuk dalam rencana lapas industri.
"Sebetulnya memang sudah ada masuk daftar dipindahkan. Ini utk membangun lapas industri. Jadi ada (narapidana) pidana umum juga disini," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaAnies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca Selengkapnya