Nama Romahurmuziy kembali disebut dalam kasus suap RAPBN-P 2018
Merdeka.com - Nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo. Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, disebut menerima pengajuan usulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar.
Pada surat dakwaan dijelaskan sekitar bulan Agustus 2017 Erwin Pratama Putra sebagai perwakilan Aziz Zaenal, pihak yang mengurusi DAK TA 2018 untuk Kabupaten Kampar, bertemu dengan Yaya di kantin Kementerian Keuangan. Keduanya membahas mengenai usulan anggaran DAK yang diajukan Kabupaten Kampar.
Dua bulan kemudian, Yaya bertemu dengan Aziz dan menyampaikan pihaknya akan membantu usulan itu. Padan bulan yang sama pertemuan kembali dilakukan oleh Yaya dan dihadiri oleh Amin Santono, anggota Komisi XI DPR sekaligus teman Yaya, Erwin Pratama dan Eka Kamaluddin.
"Dalam pertemuan tersebut Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota Komisi XI DPR dan meminta agar terdakwa (Yaya Purnomo) mengawalnya atas permintaan tersebut terdakwa bersedia untuk mengawalnya," ucap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).
Komitmen fee pengawalan untuk usulan anggaran DAK bidang pendidikan Kabupaten Kampar, Yaya menerima gratifikasi Rp 125 juta dengan rincian Rp 50 juta sebanyak dua kali dan Rp 25 juta.
Disamping itu, pada tanggal 1 dan 2 Desember 2017 Yaya menerima gratifikasi melalui transfer rekening atas nama Sumiati. Tidak diketahui jumlah transfernya.
Selain menerima gratifikasi dari pengawalan DAK Kabupaten Ampar, Yaya juga menerima gratifikasi dari beberapa daerah lainnya dengan total penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000
Atas perbuatannya, Yaya didakwa telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Yaya juga didakwa menerima suap Rp 300 juta bersama-sama dengan Amin Santono.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaAHY Ungkit SBY Turun Gunung Pagi Siang Malam dan Menginap di 85 Kota Jatim Menangkan Prabowo
AHY mengungkapkan peran SBY menangkan Prabowo-Gibran di Jateng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan berharap semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi Pemilu dari KPU.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Kami Dapat Laporan Ada Rencana untuk Rusak Surat Suara Pemilu 2024
Prabowo mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tudingan Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat
Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaDana Kampanye Awal AMIN Rp1 M, Sudirman Said: Itu dari Relawan
Sumbangan dana kampanye tersebut digunakan oleh para relawan untuk membuat rompi dan baju
Baca SelengkapnyaPuji Penampilan Gibran saat Debat Cawapres, TKN Makin Yakin Menang Satu Putaran
Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Ahmad Muzani optimistis pasangan calon presiden nomor urut 2 itu bisa menang satu putaran.
Baca Selengkapnya