Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nadiem Sebut PTM di Wilayah PPKM 1-3 Bisa Digelar Meski Vaksinasi Siswa Belum Rampung

Nadiem Sebut PTM di Wilayah PPKM 1-3 Bisa Digelar Meski Vaksinasi Siswa Belum Rampung Belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan serangkaian agenda kunjungan ke Yogyakarta, Selasa (14/9). Dalam kunjungannya ini, Nadiem mengunjungi sekolah Tamansiswa.

Nadiem mengatakan, vaksinasi bukan syarat wajib bagi suatu sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Hal ini mengacu pada revisi terakhir Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Maret lalu.

"(PPKM level) 1 sampai 3, boleh tatap muka terbatas dan tidak ada kewajiban harus vaksinasi dulu. Jadi level 1-3 semuanya boleh tatap muka," ujar Nadiem di Tamansiswa Yogyakarta.

Nadiem menerangkan meski demikian PTM bersifat wajib bagi sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya telah mendapatkan vaksinasi. "Sekolah yang wajib tatap muka itu sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi lengkap," tutur Nadiem.

Nadiem memaparkan berdasarkan SKB 4 Menteri yang telah direvisi ini, durasi penyelenggaraan PTM tidak diatur setiap pekannya. Dalam SKB 4 Menteri itu hanya mengatur tentang batas maksimal jumlah murid yang mengikuti PTM.

Nadiem memaparkan jumlah maksimal siswa peserta PTM adalah 18 siswa setiap kelasnya. Sementara untuk PAUD, setiap kelasnya hanya diperbolehkan maksimal 5 siswa.

Nadiem mengingatkan untuk menggelar PTM pihak sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua siswa. Kalau tidak ada izin, maka sekolah tak berhak memaksakan digelarnya PTM.

"Kalau orang tuanya tidak nyaman ngirim anaknya ke sekolah ya anaknya diperbolehkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), lanjut. Toh dengan 18 orang per kelas harus ada rotasi kan, makanya bantuan kuota kita lanjutkan sampai akhir tahun ini," papar Nadiem.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya