Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nada Bicara Rizieq Sempat Meninggi Saat Imbau Simpatisan Taat Prokes Disanggah Jaksa

Nada Bicara Rizieq Sempat Meninggi Saat Imbau Simpatisan Taat Prokes Disanggah Jaksa Sidang Eksepsi Rizieq. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Nada bicara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab meninggi ketika imbauan menaati protokol kesehatan disanggah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemandangan itu terjadi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Rizieq Syihab duduk di kursi terdakwa disediakan JPU di Bareskrim Polri.

Ketika itu, detik-detik pembacaan surat penetapan sidang digelar secara offline atau tatap muka.

Usai pembacaan surat penetapan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaraan sidang secara tatap muka. Hakim kemudian mengajukan mempersilakan kepada JPU dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan.

"Ada pertanyaan," tanya hakim.

Rizieq Syihab meminta kepada hakim untuk diberikan waktu menyampaikan seruan kepada pendukung dan simpatisan untuk menaati protokol kesehatan dan tidak membuat kerumunan.

Salah satu JPU merasa tak puas dengan keputusan tersebut. Dia menyampaikan imbauan hanya diucapkan secara lisan.

"Kita harus tegas dan teguh apa ditetapkan majelis. Apa jaminan? kalau imbauan menimbulkan klaster baru. Tolong jaminan tertulisnya," ucap salah satu JPU.

Mendengar hal itu, Rizieq Syihab lantas memotong pembicaraan antara hakim dan jaksa. Dia menyebut, imbauan menaati protokol kesehatan adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19.

"Saya keberatan dan tersinggung jaksa tidak hargai imbauan prokes, tolong hargai imbauan prokes, imbauan prokes cara pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Rizieq.

"Soal imbauan kemudian di protes? jaksa, tidak beretika beradab, jaksa macam apa tidak tahu kewajiban menaati prokes," timpal Rizieq lagi.

Majelis hakim berusaha menengahi perdebatan antara Rizieq dan seorang Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menyatakan, Rizieq dan penasihat hukumnya telah menyerahkan surat jaminan untuk menaati protokol kesehatan dan tak membuat kerumunan selama persidangan berlangsung.

Surat jaminan itu pun dibacakan oleh penasihat hukum dengan seizin majelis hakim.

"Perihal surat jaminan. Bersama ini kami selaku penasihat hukum Rizieq Syihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor 221/pid b/2021 PN.Jaktim secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Rizieq Syihab akan berlangsung dengan mengikuti prokes, pakai masker, jaga jarak dan tidak timbulkan kerumanan di PN Jaktim," ucap salah seorang penasihat hukum membacakan surat jaminan.

Majelis hakim menerangkan, surat jaminan menjadi salah satu hal yang harus ditaati oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

"Jadi surat jaminan ini bahwa penasihat hukum menjamin pelaksaan sidang ikuti dengan mematuhi prokes. Ini penting, apabila ini dilanggar terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan pelaksaan sidang offline ditinjau lagi. Saya minta komitmen menjaga itu tadi," ucap Majelis Hakim.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal

Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim MK, Risma Blak-blakan Alasan Jarang Turun Langsung Bagikan Bansos

Di Depan Hakim MK, Risma Blak-blakan Alasan Jarang Turun Langsung Bagikan Bansos

Risma akan turun langsung jika terjadi permasalahan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa

Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa

Rizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya