Muncul Eksaminasi, Hakim PK Mardani H Maming Diminta Tetap Jaga Independensi
Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim PK.
Eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menjadi sorotan. Eksaminasi itu dituangkan ke dalam sebuah buku di tengah proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).
Dalam eksaminasi, pakar hukum menyoroti SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN. Mereka menilai, SK itu tidak melanggar aturan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno atau UBK, Hudi Yusuf menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani H. Maming.
“Kekalahan di pengadilan pertama, banding dan kasasi selanjutnya melakukan eksaminasi saat proses PK berlangsung, jika sudah kalah 3 : 0, (para pakar hukum) apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada, apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain,” tegas Hudi, Senin (7/10).
Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. Hudi berharap, para Majelis Hakim PK Mardani H Maming dapat tetap menjaga independensi.
“Terkait indepedensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” jelas Hudi.
Hudi lantas menjelaskan, bahwa eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan. Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
“Iya (harapanya) hakim tetap independen apapun kondisi (dalam memutus PK Mardani H Maming,” pungkas Hudi.
Pada perkara ini, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis Mardani H Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Putusan di tingkat banding tersebut memperberat vonis pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mardani, yang sebelumnya Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Dia didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.Pada 6 Juni 2024, Mardani H Maming mengajukan PK ke MA. PK itu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.