Muncul Dugaan TWK Upaya Terselubung Amankan Harun Masiku dari Bidikan Pegawai KPK
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga salah satu alasan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diselenggarakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai untuk membiarkan Harun Masiku terus menghirup udara bebas.
Sebab, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, beberapa pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah mereka yang selama ini memburu Harun Masiku. Mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP itu sudah menjadi buronan sejak Januari 2020.
"ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," ujar Kurnia dalam keterangannga, Minggu (6/6).
Menurut Kurnia, hingga hari ini sudah terhitung lebih dari 500 hari sejak Harun ditetapkan jadi tersangka pada 9 Januari 2020, namun KPK belum juga menyeret Harun. Namun saat Harun diketahui keberadaannya oleh tim lembaga antirasuah, beberapa di antara mereka dibebastugaskan.
Menurut Kurnia, pembebastugasan pegawai KPK yang tak lulus TWK ini merupakan keinginan pimpinan KPK agar Harun Masiku tak diproses secara hukum.
"Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku," kata Kurnia.
Salah satu tim pemburu Harun Masiku yang dibebastugaskan adalah Harun Al Rasyid. Harun Al Rasyid sempat menyebut dirinya dan tim pemburu sudah menyusun strategi untuk menangkap Harun Masiku, namun sebelum Harun Masiku berhasil diringkus, Harun Al Rasyid dibebastugaskan.
Begitu juga dengan Rizka Anungnata, Kasatgas yang memimpin penangkapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan karena menerima suap dari Harun Masiku. Rizka mengaku dirinya dan tim yang berjuang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka. Rizka Anung juga dibebastugaskan.
Tak hanya itu, menurut Kurnia, ketidakseriusan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku kian terlihat saat KPK baru berkirim surat ke Interpol guna menerbitkan red notice Harun Masiku. Padahal, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak lebih dari satu tahun.
"Sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya