Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 7 Tahun Bui
Merdeka.com - Penyidik Polda Jatim menyelesaikan proses gelar perkara kasus prostitusi artis yang melibatkan dua muncikari ES dan TN. Hasilnya, dua muncikari tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dua muncikari artis, ES dan TN dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), sebagai pasal utama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya, Rabu (9/1).
Selain pasal itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, serta pasal 506 KUHP.
Dikonfirmasi mengenai penahanan dua tersangka, karena ancaman pasal UU ITE cukup tinggi ia mengatakan, kedua muncikari tersebut tetap berada dalam penahanan.
"ES dan TN tetap berada dalam penahanan. Kita tetap maju untuk kelanjutan kasus ini," ujar Barung.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Jakarta di Surabaya, Sabtu (5/1).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel dan foto model Avriellya Shaqqila. Selain itu, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yakni berinisial ES dan TN.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaAyah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan
Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'
Seorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi
Mahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Baca Selengkapnya