Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai hari ini, pengemudi langgar sistem ganjil genap bakal ditilang

Mulai hari ini, pengemudi langgar sistem ganjil genap bakal ditilang Lalu lintas di Jalan MH Thamrin. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sosialisasi perluasan jalur ganjil-genap untuk kendaraan roda empat sudah berakhir. Otomatis sanksi tilang pun akan diberlakukan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, pemberlakuan sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar di mulai Rabu (1/8).

Rujukan sanksi yaitu Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Dari situ dijelaskan, pelanggar dikenakan pasal dalam pelanggaran lalu lintas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda karena Pergub-nya sudah diterbitkan. Kemudian rambunya sudah dipasang dan setelah tahapannya sosialisasi di satu bulan maka besok sanksi berupa tilang yang melanggar akan ditetapkan oleh rekan-rekan Kepolisian," kata Sigit saat dihubungi Liputan6.com, Selasa malam (31/7).

Sigit melanjutkan, pelanggar akan dikenai denda. Besaran denda setiap pelanggaran mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena memang di dalam Pergub tidak mengatur demikian.

"Itu domainnya teman-teman Kepolisian. Pergub tidak membahas berapa besaran denda. Tentu ada pasal yang dilanggar mungkin bisa berkoordinasi dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda," ungkap dia.

Sigit mengatakan, mengerahkan lebih dari 100 personel untuk mengawal peraturan tersebut. Ada dua hal yang dikerjakan Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Pertama terkait pengaturan lalu lintas di ruas jalan yang diterapkan gajil genap. Kedua juga kita menempatkan petugas di ruas-ruas alternatif yang bisa digunakan pengedara mobil untuk tidak melalui jalur ganjil-genap. Kami ingin nengantisipasi terjadinya lonjakan trafik di ruas-ruas jalur alternatif," papar dia.

Adapun durasi pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB higga pukul 21.00 WIB. Disebutkannya ada empat titik perluasan lokasi ganjil-genap saat perhelatan Asian Games 2018, yaitu Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan A. Yani-Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Lalu Arteri Pondok Indah yang dimulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Terakhir, Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tujuan perluasan ganjil genap untuk mendorong sukses penyelenggaraan Asian Games 2018. Sejauh ini, Sigit menilai efektif.

"Kami punya Q Perfomance Indicator. Jadi target waktu 34 menit dari wisma atlet menuju ke venue. Dalam praktiknya sudah bisa mencapai 30 menit bahkan ada beberapa lokasi yang sudah di bawah 30 menit. Ini menujukan bahwa pembatasan sistem ganjil genap cukup efektif," dia menerangkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, teknis penindakan nanti sama seperti yang dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin. Dia melanjutkan, pihaknya menerjunkan sedikitnya 600 personel di semua kawasan ganjil-genap.

"Kan sudah berjalan Sudirman-Thamrin. Seperti itu juga. Pokoknya kami tidak," ujar dia.

Sementara itu, bagi pengemudi yang terbukti melanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu. "Kami kenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Jadi denda segitu," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah

Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah

Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya