Merdeka.com - Ferry Irawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3). Dia didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kota Kediri mulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan memakai kemeja dan peci putih, Ferry menjalani sidang pertamanya didampingi dua kuasa hukumnya, Jefri Simatupang dan Agustinus Andre Ciputra.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Ferry Irawan telah melakukan KDRT hingga mengakibatkan istrinya, Vena Melinda, mengalami pendarahan di bagian hidung.
Ferry didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan ini, pihak Ferry Irawan menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Tentu karena sejak awal sudah saya sampaikan dalam dakwaan itu tidak sah secara formal dan materiil," kata Jefri kepada awak media usai persidangan, Senin (27/3)
Jefri menerangkan, ketidaksahan itu salah satunya karena pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Saat itu, kata Jefri, RS Bhayangkara mengeluarkan hasil visum yang menyatakan bahwa apa yang dialami saksi pelapor, Vena Melinda, tidak sampai menghalangi pekerjaannya.
Oleh karenanya, lanjut Jefri, seharusnya pasal yang diterapkan kepada kliennya yakni pasal 44 ayat (4) dugaan tindak KDRT ringan, dengan ancaman hukuman empat bulan.
"Kalau pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
"Kami mengajukan ke majelis hakim supaya dakwaan dapat dibatalkan, dan segera membebaskan Pak Ferry," tambah Jefri.
Sementara itu, salah satu JPU, Yuni Priyono mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan tersangka Ferry Irawan.
"Seusai ketetapan hakim, sidang (lanjutan) akan ditunda pada Kamis (30/3), tiga hari lagi," pungkas Yuni.
Seusai sidang, Ferry Irawan sempat curhat dan menyebut dirinya sebagai korban. Ia merasa dikhianati istrinya Venna Melinda, dan menudingnya melakukan kebohongan demi kepentingan pribadi.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindak KDRT. "Pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wainna illaihi rojiun, terhadap hati nurani yang telah mati," kata Ferry seusai menjalani sidang perdana, Senin (27/3)
Ferry menyebut selama kasus ini berlangsung, dia tidak pernah memberikan komentar apa pun terkait dugaan KDRT kepada sang istri Venna Melinda.
Hal itu disampaikan Ferry, karena khawatir mencederai rumah tangga yang baru saja dibangun sekitar setahun lalu.
"Kenapa selama ini tidak pernah berkomentar, karena tidak lebih karena kalau saya berkomentar. Memberikan statement,menyalahkan rumah tangga yang telah saya buka," jelasnya.
Advertisement
Selanjutnya kata Ferry, kasus KDRT ini sangat dipaksakan oleh istrinya sendiri, Venna Melinda. Dia pun kecewa harus mendekam ke penjara dan menyatakan akan membuktikan tidak pernah melakukan KDRT.
"Dan itu tidak pernah saya lakukan. Itu akan saya buktikan di persidangan," tambahnya.
Ungkapan hati Ferry berlanjut. Dia tidak menduga bahwa sang istri yang sangat disayangi tega melakukan ini. Hal itu juga yang membuat ia enggan untuk berkomentar atas kasus KDRT ini.
"Saya diam tidak berkomentar karena apa yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya jadi tahanan sampai detik ini," terangnya.
Menurut Ferry, kasus ini muncul diduga hanya untuk mengundang simpati pada Venna Melinda yang kini sedang bersiap untuk Pemilu mendatang.
"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan, digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan," pungkasnya.
[yan]Hendak Kabur, Santri Ponpes Tewas Masuk Selokan
Sekitar 8 Menit yang laluHubungan Diputuskan, Pemuda di Gresik Perkosa Mantan Pacar
Sekitar 38 Menit yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 54 Menit yang laluKemenkumham Matangkan Pemindahan ASN ke IKN
Sekitar 1 Jam yang laluRestoran Milik Rafael Alun di Yogyakarta Ditutup sejak Awal Juni 2023
Sekitar 1 Jam yang lalu78 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Seorang Polisi dan WNA Malaysia Ditangkap
Sekitar 1 Jam yang laluBule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Sekitar 1 Jam yang laluViral Jemaah Kloter 14 Makassar Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Ini Respons Kemenag
Sekitar 1 Jam yang laluCoba Kabur ke Batam, Tersangka TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar Siapkan BRIDA Dukung Riset Mahasiswa Kembangkan Kendaraan Hemat Energi
Sekitar 2 Jam yang laluImigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali
Sekitar 2 Jam yang laluKebakaran Rumah di Pulogadung, 90 Petugas Damkar Dikerahkan
Sekitar 3 Jam yang laluBanyak Dokter Tak Hadir, Pasien RSUZA Banda Aceh Menumpuk di Poliklinik
Sekitar 3 Jam yang laluTenggelam di Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Meninggal
Sekitar 3 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 1 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 5 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 7 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 9 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami