Mulai Agustus, Pemprov Sumsel Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 500 Ribu
Merdeka.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan tentang protokol kesehatan di tempat umum bakal diberlakukan mulai Agustus 2020. Pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, Pergub tersebut sudah memasuki finalisasi dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi. Paling lambat awal bulan depan disahkan dan mulai diberlakukan.
"InsyaAllah awal Agustus 2020 Pergub mulai berlaku, kita menunggu verifikasi dari Kemendagri terlebih dahulu," katanya, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan, Pergub tersebut mengatur protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak dan memakai masker di tempat umum menjadi sebuah kewajiban. Jika melanggar, dikenakan sanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Meskipun tidak dengan kesadaran, paling tidak kena denda. Itu menurut kajian, karenanya diberikan denda bagi pelanggar," tegasnya.
Menurutnya, Pergub tersebut berlaku di seluruh wilayah Sumsel yang terdapat 17 kabupaten dan kota, tanpa terkecuali status hijau, kuning, orange, terlebih merah. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.
"Saya anggap penggunaan masker dan jaga jarak kunci utama tidak tertular, maka kita wajibkan setiap orang yang ada di Sumsel," ujarnya.
Sementara sosialisasi, kata dia, mulai dilakukan melalui media sosial dan pengarahan langsung dari pihak-pihak terkait. Eksekutor sanksi diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
"Sosialisasi bisa langsung penerapan. Tapi saya minta sosialisasi harus masif karena ada denda di dalamnya, biar semuanya patuh," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAjak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat
Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca SelengkapnyaCamat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja
Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya