Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Agustus, Pemprov Sumsel Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 500 Ribu

Mulai Agustus, Pemprov Sumsel Bakal Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 500 Ribu Ilustrasi masker. ©PixabayShutterstock

Merdeka.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan tentang protokol kesehatan di tempat umum bakal diberlakukan mulai Agustus 2020. Pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, Pergub tersebut sudah memasuki finalisasi dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi. Paling lambat awal bulan depan disahkan dan mulai diberlakukan.

"InsyaAllah awal Agustus 2020 Pergub mulai berlaku, kita menunggu verifikasi dari Kemendagri terlebih dahulu," katanya, Rabu (29/7).

Dia menjelaskan, Pergub tersebut mengatur protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak dan memakai masker di tempat umum menjadi sebuah kewajiban. Jika melanggar, dikenakan sanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Meskipun tidak dengan kesadaran, paling tidak kena denda. Itu menurut kajian, karenanya diberikan denda bagi pelanggar," tegasnya.

Menurutnya, Pergub tersebut berlaku di seluruh wilayah Sumsel yang terdapat 17 kabupaten dan kota, tanpa terkecuali status hijau, kuning, orange, terlebih merah. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

"Saya anggap penggunaan masker dan jaga jarak kunci utama tidak tertular, maka kita wajibkan setiap orang yang ada di Sumsel," ujarnya.

Sementara sosialisasi, kata dia, mulai dilakukan melalui media sosial dan pengarahan langsung dari pihak-pihak terkait. Eksekutor sanksi diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

"Sosialisasi bisa langsung penerapan. Tapi saya minta sosialisasi harus masif karena ada denda di dalamnya, biar semuanya patuh," pungkasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya