Mulai 5 Juni, Belanja Minta Kantong Plastik di Banda Aceh Wajib Bayar Rp500
Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall. Pemilik usaha diminta tidak memberikan plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, melainkan wajib membayar Rp500 per lembar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani Basyah mengatakan kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mal itu akan diluncurkan pada 5 Juni 2021, tepat di Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Pemilik usaha kita minta membuat pengumuman tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan, serta satu hari tanpa kantong plastik di tempat usahanya," kata Hamdani Basyah, Rabu (26/5).
Pemerintah Kota Banda Aceh, sebutnya, juga akan menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik saat peluncuran kebijakan itu 5 Juni nanti.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terbiasa membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali saat berbelanja.
Hamdani menjelaskan, uang hasil penjualan kantong plastik itu nantinya dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program CSR.
"Kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ungkapnya.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kota Banda Aceh tersebut usai menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan sampah plastik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaPedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya