Mulai 1 Agustus, Warga Tasikmalaya yang Tidak Bermasker Didenda Rp 50 Ribu
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya memutuskan akan menerapkan saksi denda bagi warga yang tidak bermasker. Besaran denda yang diberikan lebih rendah dari wacana yang dilontarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu Rp 50 ribu. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2020.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menyebut bahwa langkahnya mengurangi besaran sanksi denda karena daerah bisa menentukan sesuai kebijakan masing-masing. "Jadi per 1 Agustus (warga yang tidak menggunakan masker) kita denda Rp 50 ribu," kata Budi Budiman, Senin (20/7).
Budi mengaku bahwa pandemi Covid-19 menjadikan kondisi ekonomi masyarakat terganggu, namun sanksi denda menjadi penting demi mendisiplinkan dan menyelamatkan warga dari penyebaran virus Covid-19. Saat tidak ada sanksi denda, menurutnya bukan tidak mungkin warga malah akan mengabaikan protokol kesehatan.
"Jangan dilihat dendanya, kita juga tidak berharap. Kita juga berharap tak ada yang kena (denda). Syaratnya, asal mau pakai masker," kata Budi.
Saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Kota Tasikmalaya berakhir, menurutnya banyak warga yang tidak peduli dengan protokol kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya warga yang tidak mengenakan masker di fasilitas umum atau tempat keramaian.
Kebijakan sanksi denda saat ini tidak populer di masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Tasikmalaya harus menerapkan hal tersebut sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya bisa lebih dikendalikan. "Tujuan akhirnya, kita ingin Tasik jadi zona hijau. Jadi semua bisa normal kembali," ungkapnya.
Di Kota Tasikmalaya, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga Senin pagi tercatat 60 kasus positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 52 orang telah dinyatakan sembuh atau negatif, sedangkan lima orang lainnya masih dalam perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini
Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNestapa Warga Pesisir di Padang, Takut 'Dicaplok' Pantai Air Manis
Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang akibat abrasi yang terus terjadi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran
Warna bungkus Bantuan Sosial (Bansos) sembako murah yang dibagikan Pj Gubernur DKI Jakarta ramai disorot.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKisah Kampung di Pelosok Gunung Tasikmalaya yang Belum Teraliri Listrik, Warga hanya Bisa Pakai Satu Lampu di Rumah
Selain rutenya sulit dilalui, warga di kampung ujung ini hanya bisa memakai satu lampu untuk satu rumah.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaHilang Dua Pekan, Kakek di Tasikmalaya Ditemukan Tinggal Tulang
Kerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaKesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman
Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Baca Selengkapnya