MUI Tegaskan Tak Punya Keterkaitan dengan Ijtima' Ulama III
Merdeka.com - Sejumlah tokoh agama tergabung dalam Ijtima' Ulama mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas dugaan kecurangan Pemilu 2019. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, menegaskan pihaknya tidak terkait dengan Ijtima' Ulama III.
"Bahwa MUI tidak memiliki keterkaitan dengan Ijtima' Ulama III yang diinisiasi oleh beberapa orang," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta. Demikian dikutip Antara, Jumat (3/5).
Dia mengatakan, MUI tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Ijtima' itu, baik proses pelaksanaan maupun hasil keputusan itu. Jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut, maka dipastikan bahwa kehadirannya tidak mewakili institusi tetapi atas nama pribadi.
Ditambahkannya, MUI memiliki forum serupa yaitu Ijtima' Ulama Komisi Fatwa yang diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
Menurut dia, kegiatan itu diikuti oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam dan utusan perguruan tinggi agama Islam.
"Sehingga keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi," kata dia.
Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI, kata dia, membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan.
Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi'iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu'iyah), masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya.
"Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis," kata dia.
MUI, kata Zainut, menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam dan mendorong agar umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan.
Namun demikian, dia mengingatkan kepada semua pihak bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan disukseskan bersama. Seluruh tahapan pemilu harus dipastikan berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, ujarnya.
"Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia," katanya.
MUI, kata dia, mengimbau kepada semua pihak untuk menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama, menyerahkan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu kepada lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
"Sehingga mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Pengarah ijtima ulama III Ustaz, Bachtiar Nasir, menjelaskan digelarnya ijtima bukan semata-mata untuk kepentingan politik Pemilu 2019. Menurutnya, ijtima dilakukan lantaran publik menunggu arahan para ulama guna menyikapi pemilu 2019 khususnya soal dugaan kecurangan.
"Latar belakang pertemuan ini sebenarnya bukan untuk ujug-ujug kepentingan politik semata-mata, tetapi lebih kepada tuntutan masyarakat yang meminta arahan para ulama, meminta fatwa para ulama," kata Bachtiar saat jumpa pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Menurutnya, perlu diadakan forum ini supaya publik tidak salah arah dalam mengambil sikap pasca-pencoblosan Pemilu. Baginya, ijtima ini terkait dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masalah menjaga amanat undang-undang dasar 1945. Termasuk dalam rangka mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika.
"Jadi para ulama yang hadir di sini sebenarnya datang dengan hati yang itu untuk bersama-sama menumpahkan amanah umat, amanah rakyat. Bagaimana nih cara mengambil keputusan, ini latar belakangnya sebetulnya," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaIsi Pakta Integritas Ijtima Ulama Dukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Anies berharap dengan dukungan ulama ini, jangkauannya akan semakin meluas.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaInnalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaNU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu Berjalan Kondusif: Apapun Hasilnya Kita Terima
NU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya
Baca SelengkapnyaMahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca Selengkapnya