Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Soal Nasib Aliran Bab Kesucian di Gowa

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Soal Nasib Aliran Bab Kesucian di Gowa MUI Sulsel. ©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat terkait nasib aliran Bab Kesucian yang diajarkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Dalam maklumat tersebut, MUI Sulsel menemukan sejumlah penyimpangan dari ajaran Islam yang diajarkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jemaah aliran Bab Kesucian. Berdasarkan data dan informasi tersebut, MUI Sulsel mengeluarkan maklumat terkait aliran Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa.

"Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, diantaranya meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan. Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat," katanya di Kantor MUI Sulsel Masjid Raya Makassar, Jumat (10/2).

Poin selanjutnya, aliran Bab Kesucian menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadist Nabi Muhammad SAW. Muammar mengungkapkan bagi aliran Bab Kesucian, salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan.

"Sehingga mereka cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu). Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian," tuturnya.

Kemudian bagi pasangan suami isti yang menjadi pengikut Bab Kesucian harus melakukan nikah ulang di hadapan guru. Muammar juga mengungkapkan, jemaah aliran Bab kesucian dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging, ikan dan sebagainya.

"Jemaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur. Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebusnya itu dengan cara membayar denda kepada guru," terangnya.

Dia mengungkapkan, lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja. Selain itu, aliran Bab Kesucian juga menganggap berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Alquran.

"Yang diperintahkan untuk diqurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT," ungkapnya.

Berdasaran hasil temuan tersebut, kata Muammar, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Alquran, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama. Dia menyebut, pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.

"Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jemaah ini telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan, telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana," tuturnya.

"Dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahirn antar keluarga dan masyarakat," lanjut Muammar.

Sementara Ketua MUI Sulsel, Najamuddin menambahka,n berdasarkan poin-poin tersebut, MUI Sulsel mengimbau kepada warga untuk menghidarkan diri dari ajaran Bab Kesucian. Sementara bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.

"Berlepas diri dari kelompok tersebut, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat. Mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk pemahaman dan ajaran yang berbeda, ekslusif (tertutup) dan banyak kejanggalan," tuturnya.

“Jika menemukan pemahaman atau ajaran seperti itu hendaknya bertanya dan berkonsultasi kepada ulama yang mengerti tentang kebenaran sebuah ajaran atau pemahaman sebelum diikuti," sebutnya.

Selanjutnya, Najamuddin mengimbau, kepada stakeholder untuk memberikan perhatian yang serius pada masalah aqidah generasi muda.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Puan Maharani Bongkar Isi Pertemuan dengan Luhut

Puan Maharani Bongkar Isi Pertemuan dengan Luhut

Tanpa ragu Puan Maharani mengungkapkan isi pertemuan dengan Luhut. Apa isi pertemuan itu?

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
VIDEO: Momen Sakral Prabowo Anugerahi Habib Luthfi Penghargaan Dharma Pertahanan Utama

VIDEO: Momen Sakral Prabowo Anugerahi Habib Luthfi Penghargaan Dharma Pertahanan Utama

Prabowo Subianto menganugerahkan penghargaan Dharma Pertahanan Utama kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden Maulana Al Habib Muhammad Luthfi bin Yahya

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR

Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR

Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Curhatan Romantis Istri Komandan Upacara di HUT RI ke-78, Setia Temani Sang Suami Bertugas

Curhatan Romantis Istri Komandan Upacara di HUT RI ke-78, Setia Temani Sang Suami Bertugas

Curhat istri Kolonel Arm Joko Setiyo Kurniawan selama dampingi suami bertugas. Ikut berpindah dari satu kota ke kota lain selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Anak Yuni Shara Sukses Lulus Kuliah di Singapura, ini Sosoknya Ganteng Berambut Gondrong

Anak Yuni Shara Sukses Lulus Kuliah di Singapura, ini Sosoknya Ganteng Berambut Gondrong

Putra ganteng Yuni Shara, Cavin Obient Salomo telah menyelesaikan pendidikannya di salah satu kampus di Singapura.

Baca Selengkapnya icon-hand
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat

Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat

Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tim Mabes Polri Cari Proyektil Peluru yang Menembus Tubuh Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Tim Mabes Polri Cari Proyektil Peluru yang Menembus Tubuh Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Petugas telah memeriksa 14 saksi yang berada di sekitar rumah dinas korban saat peristiwa itu terjadi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Siswi Korban Colok Mata di Gresik Serahkan Nama Pelaku Penusukan ke Polisi

Siswi Korban Colok Mata di Gresik Serahkan Nama Pelaku Penusukan ke Polisi

Keluarga meminta pada polisi untuk ‘mempertemukan’ antara pelaku dengan korban.

Baca Selengkapnya icon-hand
Warga Bojongsari Depok Berhari-hari Tidak Mandi akibat Kekeringan, Sumur hanya Mengeluarkan Lumpur

Warga Bojongsari Depok Berhari-hari Tidak Mandi akibat Kekeringan, Sumur hanya Mengeluarkan Lumpur

Kekeringan yang terjadi disebabkan kemarau panjang dan sebagai dampak banyaknya pembangunan perumahan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku

Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku

Tersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.

Baca Selengkapnya icon-hand