MUI Makassar keluarkan fatwa buang sampah sembarangan haram
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar telah mengeluarkan fatwa membuang sampah sembarang adalah haram. Fatwa ini telah dikaji sesuai dengan ajaran Alquran beberapa hadist Muhammad SAW.
"Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa ormas Islam lainnya dari kajian hadist dan ayat dari Alquran, maka akan ditetapkan buang sampah sembarangan dikategorikan haram," kata Ketua MUI Makassar Baharuddin di Balai Kota Makassar, dikutip dari Antara, Senin (25/5).
Dalam salinan ayat suci Alquran yang berkaitan dengan kebersihan seperti Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11, Al-Taubah ayat 103 dan Al-Taubah ayat 108 menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut menyebutkan tidak bersih itu haram.
Menurut dia, program Wali Kota, Makassar Tidak Rantasa (kotor) sangat baik, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang buang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 juta, namun tidak ada sangkut paut dengan fatwa tersebut.
"Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan tempat itu berdosa, mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang diwajibkan membersihkan diri dan lingkungannya," ujarnya.
Mantan dosen UIN Alauddin ini mengungkapkan, dengan dikeluarkannya fatwa ini yang merupakan hal baru di Indonesia dilakukan MUI Makassar dengan harapan akan mendapat sambutan baik dari masyarakat.
"Mudah-mudahan fatwa yang akan dikeluarkan ini masyarakat akan sadar dan mau menjaga lingkunganya. Sejak Islam hadir di bumi perintah menjaga kebersihan sudah ada, jadi program Makassar Tidak Rantasa itu sudah masuk dalam ajaran Islam yang diaplikasikan pak Wali," ujarnya.
Senada Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry mengemukakan, fatwa tersebut lahir murni dari pemikiran ulama di Makassar. Meski demikian untuk penetapan fatwa tersebut masih akan dilakukan pertemuan kembali dengan pihak terkait.
"Masih akan kita muzakarah (musyawarah) kembali dengan pihak terkait secara komperhensip dengan para ahli-ahli dibidangnya. Memang pada dasarnya kesimpulan mengarah pada haram," sebutnya.
Sementara itu Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menanggapi positif fatwa tersebut dengan menyatakan fatwa MUI tersebut bersifat mengatur manusia dengan Allah SWT.
"Kami dari pemerintah kota menyambut baik fatwa itu, tentunya Perda larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan pelanggar bila kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp 50 juta bagi pelanggar," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa
Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaTeguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaMomen Menjelang Buka Puasa Pertama di Area Masjidil Haram, Jalanan Dipenuhi Jemaah Meski Jauh dari Waktu Berbuka
Situasi Masjidil Haram pada hati pertama pun nampak penuh dengan jamaah yang ingin menghabiskan waktu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Bulog: Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia di Awal Tahun 2024
Bayu menyebut keputusan untuk mendatangkan impor beras pada 2024 nanti demi memenuhi kebutuhan saat bulan suci Ramadan maupun Lebaran.
Baca Selengkapnya8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna
Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.
Baca SelengkapnyaCabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaInilah Golongan Manusia yang Diusir dari Telaga Kautsar, Muslim Wajib Tahu
Telaga Kautsar diperuntukan oleh orang muslim kelak di padang Mahsyar. Berikut golongan yang diusir dari telaga Kautsar.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Ustaz Abdul Somad soal Menggosok Gigi di Bulan Puasa, Ternyata Begini Aturannya
Setelah tergelincirnya matahari atau waktu zawal, beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi menjadi makruh.
Baca Selengkapnya