Mudahkan penegakan hukum, Polri dukung registrasi kartu telepon seluler
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri mendukung kebijakan yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk registrasi ulang pengguna kartu telepon seluler prabayar. Polri memandang langkah ini sebagai salah satu upaya pencegahan informasi palsu.
"Salah satu pencegahan (hoax) bagus juga, mengedukasi publik untuk bertanggung Jawab, dan jangan menyembunyikan identitas lah, saya kira itu hal yang baik, toh yang dilindungi kan publik masyarakat," kata Dirtidpidana Cyber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Fadil berharap masyarakat menjalankan aturan ini. Pihak kepolisian terbantu karena bisa dengan mudah menelusuri identitas bila ada kasus penipuan. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tertera.
"Terhadap penipuan, ada hate speech, ada penghinaan dan sebagainya akan mudah ditelusuri. Fasilitas-fasilitas yang dipergunakan itu diisi dengan data data yang benar," tuturnya.
Dilansir dari situs kominfo.co.id, Kementerian Informasi dan Informatika menyampaikan agar pelanggan operator seluler melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.
"Per 31 oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu keluarga," tulis Kominfo dalam pesan singkat yang diterima pelanggaran operator seluler seluruh Indonesia.
Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 tahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Cara registrasinya mudah, pelanggan hanya mengirimkan data diri melalui SMS. Caranya dengan mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Kedua data tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga agar proses validasi ke database berhasil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaPolri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Bersiap Tugas di IKN, Gunakan Teknologi Sesuai Konsep Wilayah
Kehadiran polisi yang bertugas dengan menyesuaikan perkembangan teknologi diyakini dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaDPR: Hotline Rim Polri Bisa Cegah Calo dan Penipuan
Mabel Polri membuka layanan informasi terkait penerimaan anggota Polri tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPolri Sebar 155.165 personel dan Siapkan 5.784 Pos Pengamanan Selama Mudik Lebaran 2024
Sigit mengatakan puluhan ribu posko itu disiapkan untuk mengawal pemudik
Baca Selengkapnya