MPR: UU Desa Terbuka untuk Direvisi

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, pilihan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bisa dilakukan. Hal itu terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya kira semua dinamika, aspirasi masyarakat terbuka bahas di DPR. Artinya UU Desa Nomor 6 terbuka untuk direvisi," terang Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (30/1).
Bagi Yandri, tak ada UU yang tidak bisa direvisi. Selama usulan tersebut datang dari masyarakat dengan didukung fraksi partai politik maka UU Desa bisa direvisi.
"Mau direvisi usia atau masa jabatan juga boleh tetap juga boleh tergantung kesepakatan politik. Ya tadi kan tergantung kesepakatan politik," sebutnya.
Yandri menyarankan revisi UU Desa sebaiknya masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 bila membawa kebaikan.
"Tadi aspirasi bagus, tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah benar aspirasi itu diterjemahkan terhadap UU tunggu nanti," papar Yandri.
Mendagri Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mendagri Tito Karnavian mengatakan bakal melihat sisi positif dan negatif bila masa jabatan kades diperpanjang.
"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).
Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.
Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.
"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Anies Ingatkan ASN: Bila Terima Perintah untuk Tidak Netral, Bilang ke Atasan Saya Disumpah
Anies Baswedan meminta kepada aparat sipil negara (ASN) berani melawan atasannya apabila menerima perintah untuk tidak netral
Baca Selengkapnya


Gunung Marapi Erupsi, 42 Orang Pendaki Masih Terjebak dan Menunggu Dievakuasi
Total pendaki yang naik ke Gunung Marapi sebanyak 70 orang.
Baca Selengkapnya


Dampingi Anies Kampanye di Medan, Edy Rahmayadi: Pasti Ada Mata-Mata Dikirim ke Sini
Edy Rahmayadi menuduh ada mata-mata di tengah pertemuan terbatas Calon Presiden Anies Baswedan dengan pendukungnya.
Baca Selengkapnya


Anies Baswedan: Lebih Baik Balihonya Sedikit tapi Gagasannya Banyak
Anies mengatakan, lebih baik baliho sedikit tetapi gagasannya banyak.
Baca Selengkapnya


Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok
KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok
ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas
Baca Selengkapnya

Fakta Sosok Kiki Fatmala, Melejit Usai Bintangi 'Si Manis Jembatan Ancol' hingga Berjuang Melawan Kanker Paru-Paru Stadium 4
Kiki Fatmala populer usai bintangi sinetron Si Manis Jembatan Ancol sebagai hantu cantik bernama Mariam.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya