MPR: UU Desa Terbuka untuk Direvisi

Senin, 30 Januari 2023 06:42 Reporter : Bachtiarudin Alam
MPR: UU Desa Terbuka untuk Direvisi yandri susanto. ©2017 Merdeka.com/fraksipan.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, pilihan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bisa dilakukan. Hal itu terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya kira semua dinamika, aspirasi masyarakat terbuka bahas di DPR. Artinya UU Desa Nomor 6 terbuka untuk direvisi," terang Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (30/1).

Bagi Yandri, tak ada UU yang tidak bisa direvisi. Selama usulan tersebut datang dari masyarakat dengan didukung fraksi partai politik maka UU Desa bisa direvisi.

"Mau direvisi usia atau masa jabatan juga boleh tetap juga boleh tergantung kesepakatan politik. Ya tadi kan tergantung kesepakatan politik," sebutnya.

Yandri menyarankan revisi UU Desa sebaiknya masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 bila membawa kebaikan.

"Tadi aspirasi bagus, tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah benar aspirasi itu diterjemahkan terhadap UU tunggu nanti," papar Yandri.

2 dari 2 halaman

Mendagri Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mendagri Tito Karnavian mengatakan bakal melihat sisi positif dan negatif bila masa jabatan kades diperpanjang.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).

Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. [tin]

Baca juga:
Pasal Masa Jabatan Kades di UU Desa Digugat ke MK, Ini Pertimbangan Pemohon
Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Munculkan Chaos di Masyarakat
Partai Gelora Setuju Revisi UU Desa, Ini Sederet Alasannya
Undang-undang Desa dipercaya tingkatkan mutu layanan PAUD
APDESI Soal Usulan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: Godaan dari Parpol
Optimalkan mutu layanan PAUD lewat UU Desa

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini