Motif Sejoli Mutilasi Kalibata City: Buat Bayar Indekos & Biaya Hidup
Rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City. ©Istimewa
Merdeka.com - Sepasang kekasih yakni Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) telah melakukan pembunuhan terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33). Untuk menghilangkan jejak tersebut, tersangka melakukan mutilasi dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu yang menjadi faktor tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terdesak untuk membayar kos-kosan.
"Mereka tinggal dalam kost, terdesak ekonomi untuk membayar kos dan kehidupan sehari-hari," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9).
Kurangnya untuk membayar uang sewa indekos tersebut, karena hanya LAS saja yang bekerja. Selain itu juga mereka sudah beberapa hari tidak makan.
"Karena yang bekerja itu adalah L, sebenarnya L sempat mengajar les untuk mahasiswa/i suatu perguruan, karena dia ahli dalam Kimia ya. Kemudian juga dia mengakui juga sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan," ujarnya.
Sebelum melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, para tersangka lebih dulu melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang.
"Awalnya adalah pemerasan pada korban-korban, kemudian mencari yang terdekat adalah korban yang jadi korban mutilasi ini. Jadi faktor ekonomi yang kemudian terdesak di situ," jelasnya.
Cinta Segitiga
Ternyata, sebelum DAF menjalin hubungan dengan LAS. Ia diketahui telah berkeluarga atau menikah, namun DAF mengakhiri hubungannya itu demi LAS.
"Menurut keterangan yang disampaikan saudari L dan DAF sebagai tersangka, kan memang mereka tinggal sama-sama dalam satu kost. Karena DAF ini sebenarnya sudah memiliki keluarga, tetapi sempat pecah dengan kehadiran L ini," ungkapnya.
Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujar Nana saat konferensi pers, Kamis (17/9).
Kedua pelaku menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Mereka menyewa sejak tanggal 7 sampai 12 September. Pada 9 September, kedua pelaku mengeksekusi korban. Sang korban diajak oleh LAS ke apartemen tersebut.
"Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," kata Nana.
Lalu kedua pelaku memilih untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian dan memindahkan jasad korban ke Apartemen Kalibata City pada 12 September untuk sementara. Sebelum dikubur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok.
[rhm]
Baca Selanjutnya: Cinta Segitiga...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami