Merdeka.com - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (5/12), diwarnai kemarahan hakim. Hakim kesal anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau RR memberikan keterangan tidak beraturan.
Berkali-kali hakim menegur Ricky Rizal. Meminta berkata jujur. Hakim bahkan menyinggung anak dan istri agar Ricky Rizal tak mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.
Namun, upaya hakim tak membuahkan hasil. Menurut Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Ricky Rizal justru terus menyampaikan keterangan yang tidak masuk akal.
Kesaksian tak logis Ricky Rizal itu disampaikan saat menceritakan semua kejadian mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta.
"Kamu enggak sayang sama anak-anakmu?" tanya Hakim Wahyu.
"Sayang Yang Mulia," jawab Ricky.
"Kamu berkorban untuk menutupin ini semua?" tanya kembali Ketua Hakim.
Wahyu menilai keterangan Ricky seakan-akan tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meskipun Ricky sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Kami mengingatkan keterangan saksi-saksi lain. Saudara ini hanya bersaksi untuk mereka berdua. Tapi seolah-olah saudara ingin tidak terlibat. Saudara tidak tahu apa-apa," tegas hakim.
Hakim meminta Ricky yang kini berstatus terdakwa pembunuhan Brigadir J mengingat nasib keluarganya. Jika Ricky mengungkapkan kejadian sebenarnya, maka ada kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman.
"Tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," ungkap Wahyu.
"Saya ingatkan kepada saudara, saya tidak butuh pengakuan saudara karena dari awal jelas, kasus ini terbuka bisa sampai lanjut persidangan ini, karena kesaksian dari Eliezer. Bukan kesaksian dari saudara," tambah dia.
Nyaris semua pengakuan Ricky membuat hakim kesal. Hal lainnya, saat Ricky menceritakan pemindahan uang sekitar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya. Ricky beralasan, pemindahan uang tersebut atas perintah Ferdy Sambo.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," sindir hakim pada Ricky.
"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," bantah Ricky perihal pembunuhan Brigadir J.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau," tegas hakim.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga Yang Mulia," jawab Ricky.
Saking geramnya, hakim sempat menyela jawaban Ricky dan mengatakan kalau rekening tersebut milik Brigadir J. Dengan nada tegas, hakim meminta agar Ricky membayangkan bertukar posisi dengan Brigadir J.
"Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan tidak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Benar tidak?" cecar hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Ricky Rizal dengan suara pelan.
"Kalau saudara dibalik. Saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Bener tidak?" tanya kembali hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Ricky.
"Saudara lakukan juga kan?" cecar hakim.
"Siap. Ya itu tadi yang mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," jawab Ricky bersikukuh.
"Makanya, saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" cecar hakim kembali.
"Atas nama Yosua," ucap Ricky.
"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" ucap hakim.
"Siap Yang Mulia," sahut Ricky.
"Tahu UU Pasal pencucian uang?" tanya hakim.
"Tidak begitu paham," singkat Ricky.
"Ya sudah," pungkas hakim.
Advertisement
Selain Ricky, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa juga mendapat teguran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia disemprot lantaran tidak melakukan pekerjaan dengan benar dan teliti terkait kasus penyelidikan kematian Brigadir J.
Teguran datang dari Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam perkara dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Teguran berawal dari pertanyaan tim penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat soal kesimpulan dari Radite yang menyebut jika perbuatan kedua terdakwa dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.
"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry kepada Radite.
"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.
Adapun dimaksud Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Namun soal peraturan itu, Henry mengkonfirmasi keterangan Radite yang menyimpulkan Hendra dan Agus tidak sesuai prosedur hanya berdasarkan keterangan penyidik.
Lantas dia menampilkan dokumen surat tertulis sebagaimana surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Dari situ, Radite merasa kaget, karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepadanya.
"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry lagi.
"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.
"Kalau dilihatkan sama jawabannya (salah prosedur)?" tanya Henry.
Pertanyaan Henry tersebut sontak membuat Hakim Ketua Ahmad Suhel mengkonfirmasi Radite soal keberadaan surat tersebut yang diperlihatkan tim penasihat hukum Hendra dan Agus. Kemudian Radite menjawab bahwa kalau surat itu diperlihatkan maka keterangannya soal alasan kesalahan prosedur bisa berubah.
"Pernah diperlihatkan?" tanya Ahmad Suhel.
"Tidak," ungkap Radite.
"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.
"Berbeda," jawab Radite.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas mencecar soal kinerja dari Radite yang ternyata persoalan dokumen bisa luput dari tugasnya selaku Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.
"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.
"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.
"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" singkat Radite.
Lantaran hanya bekerja secara pasif dan tidak melakukan kroscek, hakim lantas menegur Radite. Hakim menilai Radite sangat mudah menyimpulkan adanya sebuah pelanggaran.
"Ini persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu. Jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan," tegas hakim.
"Paling tidak saudara mendengar informasi kroscek kemudian analisa berkaitan dengan tugas saudara ya dan itu pun tidak boleh berpendapat, ada aturan-aturannya. Makanya kalau tadi disimpulkan pertanyaannya, dikatakan saudara Anda melanggar," tambah hakim. [tin]
Baca juga:
BIN Bantah Beri Informasi ke Kubu Brigadir J Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kuat Ma'aruf Tantang Majelis Hakim Hadirkan Pihak Provos
Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak, Kesaksian Kuat dan Ricky Bikin Hakim Tertawa
Kuat Ma'ruf: Brigadir J Tersungkur, Pak Ferdy Sambo Melirik, Saya Takut Ditembak Juga
Bukan Mengamankan Pisau Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Malah Ambil Senjata Brigadir J
Pengacara Bharada E Ungkap Wanita Misterius Keluar Rumah Sambo: Rambutnya Pendek
Berbuat Tak Senonoh di Sejumlah Tempat Umum, Pemuda Tasikmalaya Ditangkap
Sekitar 35 Menit yang laluRelawan Ganjar Pranowo Mania Bubar, PDIP: Kita Enggak Tahu itu Barang Ada atau Tidak
Sekitar 40 Menit yang laluDPR Harap Hakim MK Pertimbangkan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Coblos Caleg
Sekitar 41 Menit yang laluKPK Bakal Kembali Panggil Dito Mahendra Dalami TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sekitar 46 Menit yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 52 Menit yang laluKesal dengar Tangisan Saat Main Game, Ayah di Manado Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluTerjerat Utang Pinjol, Karyawati Gondol Rp60 Juta dari Brankas Alfamart di Palembang
Sekitar 1 Jam yang lalu995 Gempa Guncang Jayapura sejak Awal Tahun, 98 Kali Dirasakan Warga
Sekitar 1 Jam yang laluKejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Jhonny G Plate Pagi Ini
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Viral, Mobil Mewah Polisi Diduga Tabrak Lari Usai Terobos Lampu Merah
Sekitar 26 Menit yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 45 Menit yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 1 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluDuel Antarlini PSM Vs Barito Putera di BRI Liga 1: Menguji Pertahanan Paling Solid
Sekitar 30 Menit yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami