Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap modus dari tersangka korporasi dari perusahaan CV Samudera Chemical yang terseret kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) akibat obat sirop. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan perusahaan tersebut ternyata turut memakai cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical grade.
CV Samudera Chemical membeli bahan obat tak sesuai standar untuk disebarkan ke industri pembuatan obat.
"Modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang enggak jelas asal-usulnya," kata Pipit di Rupbasan saat jumpa pers di Jakarta Utara Senin (30/1).
Dari bahan baku yang didapat CV Samudra Chemical disimpan dalam kemasan drum bekas. Dalam drum bekas tersebut berisi EG dan detilen glikol (DEG).
"Diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," ucapnya.
"Barang inilah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke Industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah PT Afi Pharma (tersangka korporasi)," tambah Pipit.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka korporasi, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, dan PT Faris Jaya Pratama.
"Kemudian sudah disebutkan tsk ada 5 koorporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan," jelasnya.
Kemudian empat tersangka perorangan, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR) dimana sebelumnya dinyatakan buron.
Kemudian, ada dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tsk baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP. [ray]
Baca juga:
Penyebab Infeksi Ginjal yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Gejala dan Cara Mengatasinya
Direktur CV Samudra Chemical jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Ragukan Legalitas TPF BPKN, Kepala BPOM Tolak Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM Ungkap 6 Produsen Obat Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftarnya
Daftar Terbaru 177 Obat Sirop Aman Digunakan Menurut BPOM
Advertisement
Strategi PPP Gaet Milenial dan Gen Z Demi Dongkrak Suara di Pemilu 2024
Sekitar 2 Menit yang laluCerita Kades di Bekasi Berzina, Divonis Penjara 7 Hari
Sekitar 14 Menit yang laluDua Pria di Sukabumi Berbulan-bulan Hidup Dalam Kandang Besi dan Kayu
Sekitar 15 Menit yang laluMendikbud Nadiem Minta Sekolah Hapus Tes Calistung Masuk SD
Sekitar 17 Menit yang laluKiprah Irjen Karyoto: Dikirim Pulang KPK, Sekarang Jadi Kapolda Metro
Sekitar 26 Menit yang laluDaftar 7 Kapolda yang Dirotasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Jabar hingga Sulsel
Sekitar 35 Menit yang laluProfil Irjen Karyoto: Tolak Paksakan Kasus Formula E, Kini Jadi Kapolda Metro
Sekitar 42 Menit yang laluMutasi Polri: Irjen Akhmad Wiyagus jadi Kapolda Jabar, Helmy Santika Kapolda Lampung
Sekitar 46 Menit yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 48 Menit yang laluMasuk Masa Pensiun, Boy Rafli Dimutasi Sebagai Pati Densus 88
Sekitar 56 Menit yang laluSepak Terjang Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya yang Baru, Senior Kapolri di Akpol
Sekitar 24 Menit yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 42 Menit yang laluPolisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Sekitar 2 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Aji Santoso Curiga PSIS Simpan Pemain demi Kalahkan Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami