Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal: Beli Cairan EG yang Tak Jelas

Senin, 30 Januari 2023 20:52 Reporter : Bachtiarudin Alam
Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal: Beli Cairan EG yang Tak Jelas Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. ©2022 Antara

Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap modus dari tersangka korporasi dari perusahaan CV Samudera Chemical yang terseret kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) akibat obat sirop. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan perusahaan tersebut ternyata turut memakai cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical grade.

CV Samudera Chemical membeli bahan obat tak sesuai standar untuk disebarkan ke industri pembuatan obat.

"Modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang enggak jelas asal-usulnya," kata Pipit di Rupbasan saat jumpa pers di Jakarta Utara Senin (30/1).

Dari bahan baku yang didapat CV Samudra Chemical disimpan dalam kemasan drum bekas. Dalam drum bekas tersebut berisi EG dan detilen glikol (DEG).

"Diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," ucapnya.

"Barang inilah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke Industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah PT Afi Pharma (tersangka korporasi)," tambah Pipit.

2 dari 2 halaman

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka korporasi, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, dan PT Faris Jaya Pratama.

"Kemudian sudah disebutkan tsk ada 5 koorporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan," jelasnya.

Kemudian empat tersangka perorangan, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR) dimana sebelumnya dinyatakan buron.

Kemudian, ada dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tsk baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP. [ray]

Baca juga:
Penyebab Infeksi Ginjal yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Gejala dan Cara Mengatasinya
Direktur CV Samudra Chemical jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Ragukan Legalitas TPF BPKN, Kepala BPOM Tolak Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut
BPOM Ungkap 6 Produsen Obat Sirop yang Mengandung Zat Berbahaya, Ini Daftarnya
Daftar Terbaru 177 Obat Sirop Aman Digunakan Menurut BPOM

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini