Modus Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli 7 Santriwati, Angkat Derajat Keluarga Korban
Merdeka.com - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial MBM (32) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap tujuh santriwati. Modus yang digunakan adalah dengan mengajarkan amalan.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah, mengungkapkan saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengaku memanggil satu per satu korban ke ruangannya. Korban tertarik karena bakal diajarkan amalan dengan tujuan mengangkat derajat orang tua dan keluarga korban.
"Modusnya diajari amalan, tersangka mengambil kesempatan ketika korban mendatanginya seorang diri. Tapi amalan itu bersyarat, yakni pencabulan," ungkap Iryansyah, Kamis (26/11).
Dikatakan, masing-masing korban mengalami kekerasan oleh tersangka satu kali. Hal itu membuat mereka mengadu ke orang tua dan tersangka melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi.
"Tiga santriwati disetubuhi dan empat lainnya dicabuli," ujarnya.
Tersangka mengaku berbuat cabul karena kebutuhan biologisnya tak terpenuhi saat istrinya sedang hamil tua. Namun, pengakuan itu bertolak belakang dengan waktu kejadian, yakni pada April dan Oktober 2020.
"Untuk keterangannya masih digali penyidik, karena aksinya sudah dua kali dalam rentang waktu cukup lama," kata dia.
Diketahui, tujuh santriwati dengan usia 14-17 tahun dicabuli pengasuhnya di salah satu ponpes di Kecamatan Mesuji Makmur. Mereka adalah ES (15) pelajar kelas 2 Madrasah Aliyah, RM (14) kelas 3 SMP, ST (14) kelas 3 SMP, RY (16) siswi kelas 2 MA, LT (16) siswi kelas 2 MA, EL (15) siswi kelas 1 MA, dan IN (17) siswi kelas 2 MA.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, dari tujuh korban, tiga diantara mengalami tindak pidana persetubuan oleh tersangka, dan sisanya dicabuli. Tersangka berstatus sebagai pengasuh di ponpes tersebut.
"Benar, tersangka mencabuli dan menyetubuhi secara paksa tujuh santriwatinya," ungkap Iryansyah, Rabu (25/11).
Dikatakan, keberadaan tersangka diketahui berada di Lampung. Tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA Polres OKI melakukan pengejaran namun keberadaannya sempat tak terlacak lagi. Tak lama, tersangka terpantau berada di Terminal Mulyo Jati, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan langsung ditangkap.
"Karena melawan, tersangka kami lumpuhkan. Kakinya ditembak petugas dan barulah dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'
Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaKeji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika
Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB
Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaKondisi Sehat, Bayi Korban TPPO di Tambora Usia 3 sampai 1 Tahun
Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaKronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Selengkapnya