Modus janji nikahi, RS cabuli murid SD sembilan kali
Merdeka.com - RS (23), warga Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, meringkuk di sel tahanan Polres Paser. Dia diduga mencabuli FK (13), yang juga tinggal di Long Kali, hingga sembilan kali.
RS ditangkap aparat Polsek Long Kali, Rabu (9/10) siang kemarin, setelah sang ibu korban melapor ke Polsek Long Kali, sehari sebelumnya. Saat melapor, sang ibu mengaku geram setelah tetangganya mengabarkan bahwa putrinya telah dicabuli RS.
"Untuk itu, orangtuanya melapor ke Polsek Long Kali. Dari laporan itu, ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (10/11) sore.
Kepada petugas, RS mengaku berpacaran dengan FK, yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Perbuatan tak senonoh RS, dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Ada 2 lokasi berbeda yang menjadi tempat RS melakukan perbuatan itu.
"Iya ada 2 tempat, di antaranya rumah temannya. Ini bukan urusan suka sama suka, tapi korban adalah di bawah umur dan dilaporkan oleh orangtuanya. Perbuatan itu dilakukan 8-9 kali ya," tegas Hendra.
Masih dijelaskan Hendra, dari keterangan RS, dia berkenalan dengan korban FK melalui telepon selular, yang berujung pada pertemuan hingga rayuan agar FK melayani nafsu bejatnya.
"Kenalnya mereka berdua ini mungkin dari media sosial ya. Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Tapi sekali lagi kami tegaskan, bahwa korban adalah di bawah umur yang dilindungi undang-undang," terang Hendra.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya adalah pakaian korban yang digunakannya saat bersama dengan pelaku RS ini. Pelaku melakukan itu sejak Agustus 2016 lalu sampai Oktober 2016," jelasnya.
RS kini meringkuk di sel tahanan kepolisian. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Yang seperti ini, orangtua sangat perlu untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya. Perkenalan anak dengan orang lain melalui medsos, orangtua mesti waspada," imbuh Hendra.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'
Seorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca SelengkapnyaEksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Sosok Rifki Apriansyah, Anak Sopir jadi Peraih Adhi Makayasa Bintara Polri
Rifki Apriansyah diganjar Adhi Makayasa Bintara Polri di momen kelulusannya sebagai siswa.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Ratusan Kader PDIP Mundur: Hilang Satu Tumbuh Seribu
Langkah ratusan kader PDIP tersebut menyusul Maruarar Sirait yang telah pamit lebih awal.
Baca SelengkapnyaDilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaMasa Tenang Pemilu, Kaesang Keliling Jakarta Turunkan Baliho PSI
PSI memastikan baliho yang diturunkan akan menjadi sampah daur ulang.
Baca SelengkapnyaKisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaKlimis Tanpa Kumis, Potret Muda Pensiunan Irjen Polisi Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Potret masa muda jenderal bintang dua mantan Kapolda di kampung halamannya.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya