Modus ganjal kartu di mesin ATM, sepasang kekasih di Bali ditangkap polisi
Merdeka.com - Tim Operasi Kriminal (Opsnal) Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan dua pasangan asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Yonas Anggara (28) dan Yanti (19).
Kedua pelaku diamankan karena melakukan aksi kejahatan dengan modus mengganjal lubang kartu di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan botol bekas air mineral.
"Potongan botol bekas air mineral ditempel ke dalam lubang mesin ATM. Setelah itu mereka mengawasi dari jauh. Ketika masyarakat selesai mengambil uang, kartunya nyangkut dan tidak bisa diambil," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, Kamis (5/7).
Modus itu dilakukan agar kartu nasabah bank tersangkut di mesin ATM. Setelah tersangkut, pelaku berpura-pura membantu korban.
Saat masih berada di depan mesin ATM, pelaku mengintip nomor password korban. Adnan menjelaskan, usai korban pergi, dua sejoli mengambil uang korban dengan menggunakan kartu bank yang masih tersangkut.
Kasus ini terungkap saat korban bernama Agung mengambil uang di ATM Bank Mandiri yang berada di area Ary's Mikro Mart Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, Senin (2/7) lalu, usai menarik uang, kartu ATM miliknya tidak bisa diambil.
"Disaat itu lah pelaku mulai beraksi dan berpura-pura membantu korban. Korban disuruh kembali bertransaksi, sementara pelaku mengintip nomor PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku kembali ke dalam mesin ATM untuk mengambil kartu ATM dan mengambil uang korban," jelasnya.
Sebelum beraksi di Bali, pasangan kekasih ini diduga pernah melakukan hal yang sama di daerah Bogor, Jawa Barat. Mereka baru tiba di Bali dan menginap di seputaran Kuta.
Saat diperiksa, pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Pertama di ATM BNI yang berada di area SPBU Jalan Teuku Umar Barat (samping Mc Donald). Dan kedua di mesin ATM Mandiri di Jalan Buana Raya.
Petugas kepolisian mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan melakukan kejahatan seperti obeng, tang, gunting, potongan air mineral, stiker bank palsu, lem, potongan gergaji kecil, lakban dan uang Rp 800 ribu.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaKeduanya memanfaatkan kelengahan pelaku saat berkencang dengan mereka di hotel.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas
Baca Selengkapnya