Model Vanny Rossyane dihukum 8 bulan penjara

Merdeka.com - Model majalah dewasa, Vanny Rossyane divonis hukuman delapan bulan penjara dalam sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/12).
Bekas kekasih terpidana mati Freedy Budiman itu divonis bersalah karena mengakibatkan satu orang terluka serta bangunan milik warga rusak. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Medansatria, Kota Bekasi, pada April lalu.
"Terbukti secara sah bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang luka," kata Ketua Majelis Hakim Lince Anna Purba dalam bacaan putusannya.
Putusan itu lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara. Vanny dinilai secara sah melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Atas putusan itu, Vanny mengaku pikir-pikir. Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut ihwal putusan tersebut setelah selesai sidang. "Saya pikir-pikir," kata Vanny saat ditanya ketua majelis hakim.
Usai sidang, Vanny lalu dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, didampingi petugas Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menjalani putusan itu.
Kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Menurut dia hukuman itu tidak adil. Ia mencontohkan, kasus Rasyid Rajasa yang mengakibatkan beberapa orang tewas hanya dijatuhi hukuman lima bulan percobaan.
"Saya akan sarankan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Vincent Rompies Sudah 2 Minggu Tak Buka Sosmed: Saya Tidak Peduli Apapun, yang Saya Pedulikan Masalah Ini Cepat Selesai
Baginya, yang terpenting adalah menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya dengan segera.
Baca Selengkapnya
Kasus Anaknya Viral, Vincent Rompies Dua Minggu Tak Bermedsos
Vincent Rompies mengaku sudah dua pekan tidak memantau media sosial setelah ramainya berita perundungan yang menyeret nama anaknya.
Baca Selengkapnya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya
Larangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.
Baca Selengkapnya
Bayi Nangis Tak Henti-Henti? Bisa Jadi Mengalami Kolik
Kolik adalah kondisi ketika bayi yang sehat menangis dan disertai dengan rewel yang cukup intens dan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas.
Baca Selengkapnya
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS
Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca Selengkapnya
Tetap Langsing Meski Sudah Jadi Ibu Dua Anak, Bunga Zainal Akui Konsisten Jalani Diet dan Olahraga
Lihatlah potret menawan Bunga Zainal ketika akan berangkat berolahraga bersama teman-temannya.
Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca Selengkapnya