Modal surat tanah, Fitri tipu korban dengan modus sewakan sawah
Merdeka.com - Perempuan atas nama Norma Fitria alias Fitri (39) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menyewakan tanah garapan atau sawah. Pelaku beraksi menggunakan surat tanah yang seolah miliknya guna mengelabuhi para korbannya.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni mengatakan, pelaku menawarkan tanah untuk disewa kepada korban. Tetapi giliran sudah terjadi kesepakatan dan sudah dibayar, ternyata tanah tersebut bukan milik pelaku.
"Setelah dicek ke lokasi oleh korban, ternyata tanah tersebut bukan milik terlapor," katanya di Polres Malang, Kamis (15/3).
Dia menambahkan, tersangka semula melakukan transaksi sewa tanah dengan korbannya, Mohammad Romli (48) warga Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Transaksi tersebut menyepakati harga sewa tanah Rp 35 juta dengan luas 2800 meter persegi untuk jangka waktu 4 tahun.
Setelah sepakat, korban ditunjukkan lokasi tanahnya. Kemudian dilakukan penyerahan uang, tapi ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka. Tidak hanya itu, usai korban melakukan pembayaran handphone tersangka tidak lagi bisa dihubungi. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek terdekat.
"Setelah itu pelapor tidak bisa menghubungi terlapor lagi hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Bululawang," terang Farid.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di rumahnya, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Barang bukti yang disita di antaranya foto copy KTP penyewa atau korban, kuitansi pembayaran Rp 5 juta dengan penerima atas nama pelaku, surat keterangan riwayat tanah atas nama pelaku dan lain-lain.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaHal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca Selengkapnya