Merdeka.com - AA (42) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebelumnya, ia diketahui menjadi korban kebakaran dalam peristiwa terbakarnya sebuah mobil di jalan raya Samarang pada 2 Agustus 2022.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari kebakaran mobil pribadi yang terjadi 2 Agustus 2022 di jalan raya Samarang. Setelah terjadi kebakaran, petugas melakukan pengamanan dan menghentikan kebakaran bersama Damkar, didapati kendaraan tersebut adalah yang sudah dimodifikasi dan berisi jeriken yang sudah terisi BBM,” jelas Wirdhanto, Sabtu (3/9).
Sebelum kebakaran, diungkapkannya, mobil tersebut diketahui baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Pasirwangi, diduga karena ada korsleting listrik, mobil milik AA mengalami kebakaran.
Pihaknya yang mengetahui adanya kegiatan modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, Wirdhanto menyebut bahwa pihaknya langsung melakukan langkah penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan juga perniagaan BBM subsidi,” sebutnya.
“Dari hasil penyelidikan tersebut kami akhirnya menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya. Saat ini, AA usia 42 tahun warga Kecamatan Pasirwangi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Advertisement
Berdasarkan pengakuan AA kepada polisi, ia mengaku sudah memodif kendaraan jenis minibus miliknya selama 3 bulan, atau sejak Juni 2022.
“Ia mengubah bagian tangki bensin dengan mengalirkan menggunakan keran, lalu ada juga pompa air untuk menyedot BBM yang dibeli dari SPBU untuk dialirkan ke jeriken-jeriken yang ada di dalam mobil” ungkap Wirdhanto.
Setidaknya, AA mengaku sudah menjalankan aksinya itu selama tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, setiap empat atau lima hari sekali membeli BBM subsidi secara ilegal di SPBU untuk dijual kembali di tempat tinggalnya di Kecamatan Pasirwangi.
AA diketahui memiliki alat penjualan BBM berupa pom mini. Setiap liternya, AA mengambil keuntungan Rp 1.000.
“Dalam satu bulan bisa menjual sekitar 2000 liter BBM subsidi. Jadi keuntungan per bulannya Rp4 hingga Rp5 juta,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari AA, ia menjalankan aksinya sendiri. Namun walau begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU atau tidak.
Dalam perkara tersebut, Wirdhanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai mobil yang sudah terbakar, pom mini, jerigen, dan peralatan yang sudah dimodifikasi di mini bus.
“Pelaku kita kenakan pasal 55 undang-undang mineral dan gas yang sudah diubah menjadi undang-undang Cipta Kerja, pasal 40. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dengan denda Rp60 miliar,” tutupnya. [fik]
Baca juga:
Penimbunan BBM 2,5 Ton di Tangerang Dibongkar Polisi, Empat Orang jadi Tersangka
Polisi Ungkap 82 Kasus BBM Ilegal di Jambi, 2 Unit Kapal dan Puluhan Mobil Disita
Kandang Ayam di Rembang Digunakan untuk Timbun Solar hingga 4 Ton, Ini Faktanya
Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi Lagi-Lagi Ditemukan di Bogor, Begini Modusnya
SPBU Selundupkan BBM Hingga Layani Pembelian Jeriken Bakal Ditutup
Ditpolair Baharkam Polri Ungkap 16 Kasus, Total Kerugian Negara Rp40 Miliar
Modus Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi: Pakai SKD Milik Petani
Advertisement
Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar pada 13 Februari 2023
Sekitar 1 Menit yang laluDiburu Polisi Setelah Bunuh Selingkuhan, Pria Malang Ditemukan Tewas Tergantung
Sekitar 2 Menit yang laluCegah Stunting, Menkes Minta Orangtua Penuhi Gizi Anak Usai 6-24 Bulan
Sekitar 3 Menit yang laluSemua Hakim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata MK
Sekitar 6 Menit yang laluTeddy Minahasa akan Langsung Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Lengkap
Sekitar 12 Menit yang laluSurya Paloh Kunjungi Kantor Golkar, Gerindra: Awalnya Beda, Akhirnya Nanti Bisa Sama
Sekitar 22 Menit yang laluUsai Pertemuan Surya Paloh-Airlangga, NasDem Berpotensi Gabung ke KIB
Sekitar 28 Menit yang lalu121 Orang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Bogor, Total Kerugian Rp3 M
Sekitar 40 Menit yang laluKronologi Anggota Provost Lapor Kasus Tanah Diminta Biaya Penyidikan Polisi
Sekitar 46 Menit yang laluMUI Mulai Didekati Parpol jelang Pemilu 2024
Sekitar 48 Menit yang laluPesta Miras Oplosan di Stadion Maulana Yusuf, Dua Warga Serang Tewas
Sekitar 53 Menit yang laluPPP ke Cak Imin: Parameter Jabatan Gubernur Tidak Efektif Seperti Apa?
Sekitar 55 Menit yang laluTergiur Rp10 Juta, Tiga Pemuda Pengangguran Mendadak Jadi Kurir Ganja
Sekitar 55 Menit yang laluTerinspirasi Pangeran Sambernyawa, Polres Wonogiri Usung Konsep Kerja SUPER
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Edward Pernong Pensiunan Jenderal Polisi Dipanggil Soeharto, Langsung Promosi
Sekitar 2 Jam yang laluHarta Kompol D yang Nikah Sirih dengan Nur Capai Rp1,5 M
Sekitar 2 Jam yang laluMpok Alpa Tiba-tiba ke Kantor Polisi 'Terima Kasih Bapak-bapak Ganteng'
Sekitar 2 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 19 Menit yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 19 Menit yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 19 Menit yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 5 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami