MKD belum akan sidangkan dugaan pelanggaran etik Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengatakan belum menerima laporan yang mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Adies menyebut MKD harus mencermati terlebih dahulu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Belum ada, belum ada," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Sebelum memproses dugaan pelanggaran kode etik Setnov, kata Adies, harus ada laporan yang masuk dan telah terverifikasi. Selanjutnya, MKD akan memutuskan laporan tersebut akan disidangkan atau tidak.
"Di MKD itu kan harus apa kalau kita mau menjustice pertama memang harus ada laporan atau tidak ada laporan dan kemudian harus diverifikasi. Setelah diverifikasi bisa diteruskan apa tidak untuk dilakukan persidangan atau tidak perlu ini kan belum ada pembicaraan sama sekali," terangnya.
Adies menjelaskan, sesuai UU MD3, syarat penonaktifan seseorang dari jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri dari 3 hal, pertama berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan terlibat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK telah mengeluarkan surat penangkapan Setnov karena gagal dijemput paksa di rumahnya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan. Namun, Adies menyebut belum memastikan surat penangkapan dari KPK dijadikan pertimbangan untuk memproses dugaan pelanggaran etik Setnov.
"Kita kan belum tahu sebab itu surat penangkapan apa tidak. Belum ada surat di MKD. Ini kan baru tadi malam, kita lihat dulu, lihat dulu. Ini baru tadi malam, kita belum tahu ini sebentar atau besok seperti apa. Kita lihat dulu lah," tandasnya.
Meski demikian, anggota Komisi III DPR ini mempercayai Ketua Umum Partai Golkar itu akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Kita kan saya sendiri kalau berpikiran masih yakin insya Allah, beliau itu kan negarawan, pasti akan hadir lah. Kita lihat aja. Kita nggak ngerti beliau ada di mana, apa yang terjadi," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnya