MK tolak uji materi cuti petahana yang diajukan Ahok
Merdeka.com - Uji materi terkait cuti petahana yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan Ahok tentang cuti petahana kepala daerah.
Uji materi ini pernah diajukan Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
"Amar putusan dalam perkara ini, hakim mengadili, menolak permohonan pemohon (gugatan Ahok) yang telah diajukan," kata Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan keputusan dalam Sidang Pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Mahkamah Konstitusi telah menimbang jika calon petahana kepala daerah tidak mengajukan cuti akan menyelewengkan jabatannya dan juga dapat menimbulkan kerugian di banyak pihak.
"Mahkamah dalam hal ini mempertimbangkan jika petahana tidak mengajukan cuti selama masa kampanye akan memanfaatkan jabatannya dalam kontes pemilihan kepala daerah tersebut," imbuh Hakim anggota MK, Anwar Usman dalam membacakan perkaranya.
"Hal tersebut juga merupakan bentuk antisipasi agar tidak ada kerugian di masyarakat, dimaksudkan memberi kesetaraan dengan calon yang bukan petahana, serta dapat mencederai netralitas negara," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi dengan alasan bahwa ketentuan cuti petahana melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang. Hal tersebut berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnya